Kemudian tanggal 13 Januari 2022, pihak maskapai datang menemui Kepala Dishub Malinau dan menyatakan siap pindah dan meminta waktu tiga bulan untuk memindahkan dua unit pesawat yang satunya dalam kondisi rusak.
Namun, waktu tiga bulan itu terlalu lama. Terlebih lagi, pemerintah setempat telah menandatangani sewa kontrak untuk maskapai lainnya.
"3 bulan adalah waktu yang cukup lama. Terlebih pihak maskapai lain yang telah melakukan perjanjian dengan Pemda sudah melakukan kewajibannya yakni sudah menyetor retribusi," ujarnya.
Berselang beberapa hari, Susi Air tak kunjung mengosongkan hanggar.
Akhirnya pemda mengeluarkan surat peringatan ketiga berupa ultimatum per tanggal 26 Januari 2022. Pihak Susi Air diberi tenggat hingga 31 Januari 2022.
Karena pihak Susi Air tak kunjung mengosongkan hanggar, Pemkab Malinau melalui Satpol PP akhirnya mengosongkan sendiri hanggar tersebut.
Buntut dari pengusiran tersebut, manajemen Susi Air melayangkan somasi kepada Bupati Malinau Wempi Welem Mawa dan Sekretaris Daerah Malinau Ernes Silvanus.
Dalam surat yang dilayangkan, Senin (7/2/2022), manajemen Susi Air meminta Pemkab Malinau membayarkan ganti rugi sebesar Rp 8,9 miliar yang berasal dari kerugian akibat pembatalan penerbangan, biaya maintenance, dan pemindahan barang-barang
Susi Air juga meminta Wempi Welem Mawa dan Ernes Silvanus untuk meminta maaf secara tertulis atas tindakan pemindahan paksa pesawat Susi Air dari hanggar.
Dua permintaan ini diminta dilaksanakan dalam tiga hari setelah surat somasi dilayangkan.
Jika diabaikan, bakal ada langkah hukum selanjutnya.
Donal Fariz, kuasa hukum Susi Air, mengatakan, somasi dilayangkan karena pemindahan paksa pesawat Susi Air dari hanggar Bandara Robert Atty Bessing dianggap sebagai perbuatan melawan hukum.
"Satpol PP dan anggota Dinas Perhubungan Kabupaten Malinau diduga telah bertindak di luar kewenangan untuk melakukan eksekusi atau pengosongan secara paksa pada pada area daerah keamanan terbatas bandar udara," ujar Donal, dalam keterangan tertulisnya, Senin.
Sumber: Kompas.com (Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief, Editor Reza Kurnia Darmawan, Tribun)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.