Hamid mengaku pihaknya sangat menyayangkan langkah Kejari Ambon menghentikan kasus tersebut karena pada saat awal penyelidikan, Kejari Ambon begitu bersemangat dan menggebu-gebu untuk memeriksa para saksi.
Sejumlah orang telah diperiksa, baik dari kalangan pejabat Pemkot, DPRD hingga pihak swasta. Namun faktanya tidak ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Padahal kata Hamid, Kepala Kejari Ambon telah menyampaikan ke publik bahwa ada indikasi pelanggaran hukum dalam kasus itu.
“Kami sangat menyangkan sekali karena awal-awal paleng gencar, hampir setiap hari ada saja yang diperiksa. Kami juga heran Kepala Kejari Ambon telah menyampaikan ke media ada indikasi pelanggaran tapi nyatanya kasusnya ditutup,” kesalnya.
Baca juga: Ada yang Reaktif Covid-19, PTM di 11 Sekolah di Kota Ambon Dihentikan
Dia menambahkan penghentian penyelidikan kasus tersebut akan menjadi sejarah buruk bagi proses pemberantasan korupsi dan penegakan hukum di Maluku.
“Penghentian kasus ini oleh Kejari Ambon akan menjadi legacy buruk dari Kejari kepada masyarakat di Maluku, masyarakat tidak akan memeprcayai dan antipasti kepada aparat penegakan hukum terutama Kejari Ambon,” ungkapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.