AMBON,KOMPAS.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk mengambil alih penyelidikan kasus dugaan korupsi di DPRD Kota Ambon senilai Rp 5,5 miliar yang telah dihentikan Kejaksaan Negeri Ambon.
“Kami meminta agar kasus ini dapat diambil alih oleh KPK,” kata Direktur Maluku Coruption Wach (MCW), Hamid Fakaubun kepada Kompas.com, Senin (7/2/2022).
Hamid mengatakan, saat ini pihaknya sedang mengumpulkan bukti terkait adanya kesalahan prosedur dalam penanganan kasus tersebut untuk dilaporkan kepada KPK.
“Kami dari MCW akan mengumpulkan berbagai bukti untuk menyurati KPK, kami akan meminta KPK untuk mensupervisi untuk mengambil alih kasus ini,” kata Hamid.
Dia mengungkapkan kasus tersebut harus diambil alih KPK karena kejaksaan dinilai tidak mampu dan tidak bisa diharpkan untuk membongkar kasus tersebut.
“Kami dari ICW sangat menyesalkan sekali langkah Kejari menghentikan kasus ini. Karena itu akan kami surati secara resmi KPK untuk mengambil alih kasus ini,” katanya.
Selain menyurati KPK, pihaknya juga akan berkirim surat secara resmi ke Kejaksaan Agung untuk meminta agar Kepala Kejari Ambon Dia Frits Nalle agar segera dicopot dari jabatannya.
“Kami juga akan surati Kejagung RI untuk meminta agar mencopot Kepala Kejari Ambon karena kami menilai dia tidak pro terhadap pemberantasan korupsi,” katanya.
Baca juga: Generasi Maluku Akan Ingat, Ada Kasus Korupsi Besar yang Sengaja Dihentikan oleh Kejari Ambon
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.