Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Diminta Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Rp 5,5 Miliar di DPRD Ambon yang Dihentikan Jaksa

Kompas.com - 07/02/2022, 10:16 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

AMBON,KOMPAS.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk mengambil alih penyelidikan kasus dugaan korupsi di DPRD Kota Ambon senilai Rp 5,5 miliar yang telah dihentikan Kejaksaan Negeri Ambon.

“Kami meminta agar kasus ini dapat diambil alih oleh KPK,” kata Direktur Maluku Coruption Wach (MCW), Hamid Fakaubun kepada Kompas.com, Senin (7/2/2022).

Baca juga: Tanda Tanya di Balik Penghentian Tiba-tiba Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi Rp 5,5 Miliar di DPRD Ambon

Kumpulkan bukti-bukti

Hamid mengatakan, saat ini pihaknya sedang mengumpulkan bukti terkait adanya kesalahan prosedur dalam penanganan kasus tersebut untuk dilaporkan kepada KPK.

“Kami dari MCW akan mengumpulkan berbagai bukti untuk menyurati KPK, kami akan meminta KPK untuk mensupervisi untuk mengambil alih kasus ini,” kata Hamid.

Dia mengungkapkan kasus tersebut harus diambil alih KPK karena kejaksaan dinilai tidak mampu dan tidak bisa diharpkan untuk membongkar kasus tersebut.

“Kami dari ICW sangat menyesalkan sekali langkah Kejari menghentikan kasus ini. Karena itu akan kami surati secara resmi KPK untuk mengambil alih kasus ini,” katanya.

Baca juga: Jaksa Tiba-tiba Hentikan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi Rp 5,5 Miliar di DPRD Ambon, Ini Alasannya

Selain menyurati KPK, pihaknya juga akan berkirim surat secara resmi ke Kejaksaan Agung untuk meminta agar Kepala Kejari Ambon Dia Frits Nalle agar segera dicopot dari jabatannya.

“Kami juga akan surati Kejagung RI untuk meminta agar mencopot Kepala Kejari Ambon karena kami menilai dia tidak pro terhadap pemberantasan korupsi,” katanya.

Baca juga: Generasi Maluku Akan Ingat, Ada Kasus Korupsi Besar yang Sengaja Dihentikan oleh Kejari Ambon

 

Kecewa kasus dihentikan

Hamid  mengaku pihaknya sangat menyayangkan langkah Kejari Ambon menghentikan kasus tersebut karena pada saat awal penyelidikan, Kejari Ambon begitu bersemangat dan menggebu-gebu untuk memeriksa para saksi.

Sejumlah orang telah diperiksa, baik dari kalangan pejabat Pemkot, DPRD hingga pihak swasta. Namun faktanya tidak ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Padahal kata Hamid, Kepala Kejari Ambon telah menyampaikan ke publik bahwa ada indikasi pelanggaran hukum dalam kasus itu.

“Kami sangat menyangkan sekali karena awal-awal paleng gencar, hampir setiap hari ada saja yang diperiksa. Kami juga heran Kepala Kejari Ambon telah menyampaikan ke media ada indikasi pelanggaran tapi nyatanya kasusnya ditutup,” kesalnya.

Baca juga: Ada yang Reaktif Covid-19, PTM di 11 Sekolah di Kota Ambon Dihentikan

Dia menambahkan penghentian penyelidikan kasus tersebut akan menjadi sejarah buruk bagi proses pemberantasan korupsi dan penegakan hukum di Maluku.

“Penghentian kasus ini oleh Kejari Ambon akan menjadi legacy buruk dari Kejari kepada masyarakat di Maluku, masyarakat tidak akan memeprcayai dan antipasti kepada aparat penegakan hukum terutama Kejari Ambon,” ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Momen Mantan Gubernur NTB Ditanya soal Perselingkuhan dengan Istri Terdakwa saat Jadi Saksi Persidangan

Momen Mantan Gubernur NTB Ditanya soal Perselingkuhan dengan Istri Terdakwa saat Jadi Saksi Persidangan

Regional
Apple Mau Tanam Modal di Indonesia, Pemkot Tangerang Buka Peluang Investasi bagi Perusahaan Multinasional

Apple Mau Tanam Modal di Indonesia, Pemkot Tangerang Buka Peluang Investasi bagi Perusahaan Multinasional

Regional
Joget di Atas Motor, Empat Remaja di Mamuju Ditangkap Polisi

Joget di Atas Motor, Empat Remaja di Mamuju Ditangkap Polisi

Regional
Pembobol Kartu ATM di NTT Ternyata Oknum Satpam Rumah Sakit

Pembobol Kartu ATM di NTT Ternyata Oknum Satpam Rumah Sakit

Regional
Klaim Kantongi Restu SBY, Yophi Prabowo Positif Maju Pilbup Purworejo

Klaim Kantongi Restu SBY, Yophi Prabowo Positif Maju Pilbup Purworejo

Regional
Ajang Gowes Siti Nurbaya, Bersepeda Sambil Wisata di Padang

Ajang Gowes Siti Nurbaya, Bersepeda Sambil Wisata di Padang

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Golkar Buka Peluang Berkoalisi dengan PDI-P untuk Pilkada Jateng 2024

Golkar Buka Peluang Berkoalisi dengan PDI-P untuk Pilkada Jateng 2024

Regional
Diajak Tunjukkan Tangan Bentuk L Lambang Ikut Pilgub Jateng, Luthfi: Ojo Ngono

Diajak Tunjukkan Tangan Bentuk L Lambang Ikut Pilgub Jateng, Luthfi: Ojo Ngono

Regional
Kronologi Pembunuhan Wanita di Wonogiri, Korban Dibakar dan Dikubur di Pekarangan

Kronologi Pembunuhan Wanita di Wonogiri, Korban Dibakar dan Dikubur di Pekarangan

Regional
Usai Banjir Demak, Siti Panik Ketiga Anaknya Terkena DBD

Usai Banjir Demak, Siti Panik Ketiga Anaknya Terkena DBD

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Dikabarkan Tenggelam di Laut, Aparat Desa Ternyata Pergi Jauhi Rekannya

Dikabarkan Tenggelam di Laut, Aparat Desa Ternyata Pergi Jauhi Rekannya

Regional
Perjuangan Sisilia Unut Sudah 30 Tahun Memikul Derita Sakit Gondok Seukuran Bola Plastik, Butuh Biaya Operasi

Perjuangan Sisilia Unut Sudah 30 Tahun Memikul Derita Sakit Gondok Seukuran Bola Plastik, Butuh Biaya Operasi

Regional
Pengakuan Pembunuh Karyawan Toko di Sukoharjo, Incar THR Korban Senilai Rp 5 Juta untuk Bayar Utang

Pengakuan Pembunuh Karyawan Toko di Sukoharjo, Incar THR Korban Senilai Rp 5 Juta untuk Bayar Utang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com