AMBON,KOMPAS.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk mengambil alih penyelidikan kasus dugaan korupsi di DPRD Kota Ambon senilai Rp 5,5 miliar yang telah dihentikan Kejaksaan Negeri Ambon.
“Kami meminta agar kasus ini dapat diambil alih oleh KPK,” kata Direktur Maluku Coruption Wach (MCW), Hamid Fakaubun kepada Kompas.com, Senin (7/2/2022).
Hamid mengatakan, saat ini pihaknya sedang mengumpulkan bukti terkait adanya kesalahan prosedur dalam penanganan kasus tersebut untuk dilaporkan kepada KPK.
“Kami dari MCW akan mengumpulkan berbagai bukti untuk menyurati KPK, kami akan meminta KPK untuk mensupervisi untuk mengambil alih kasus ini,” kata Hamid.
Dia mengungkapkan kasus tersebut harus diambil alih KPK karena kejaksaan dinilai tidak mampu dan tidak bisa diharpkan untuk membongkar kasus tersebut.
“Kami dari ICW sangat menyesalkan sekali langkah Kejari menghentikan kasus ini. Karena itu akan kami surati secara resmi KPK untuk mengambil alih kasus ini,” katanya.
Selain menyurati KPK, pihaknya juga akan berkirim surat secara resmi ke Kejaksaan Agung untuk meminta agar Kepala Kejari Ambon Dia Frits Nalle agar segera dicopot dari jabatannya.
“Kami juga akan surati Kejagung RI untuk meminta agar mencopot Kepala Kejari Ambon karena kami menilai dia tidak pro terhadap pemberantasan korupsi,” katanya.
Baca juga: Generasi Maluku Akan Ingat, Ada Kasus Korupsi Besar yang Sengaja Dihentikan oleh Kejari Ambon
Hamid mengaku pihaknya sangat menyayangkan langkah Kejari Ambon menghentikan kasus tersebut karena pada saat awal penyelidikan, Kejari Ambon begitu bersemangat dan menggebu-gebu untuk memeriksa para saksi.
Sejumlah orang telah diperiksa, baik dari kalangan pejabat Pemkot, DPRD hingga pihak swasta. Namun faktanya tidak ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Padahal kata Hamid, Kepala Kejari Ambon telah menyampaikan ke publik bahwa ada indikasi pelanggaran hukum dalam kasus itu.
“Kami sangat menyangkan sekali karena awal-awal paleng gencar, hampir setiap hari ada saja yang diperiksa. Kami juga heran Kepala Kejari Ambon telah menyampaikan ke media ada indikasi pelanggaran tapi nyatanya kasusnya ditutup,” kesalnya.
Baca juga: Ada yang Reaktif Covid-19, PTM di 11 Sekolah di Kota Ambon Dihentikan
Dia menambahkan penghentian penyelidikan kasus tersebut akan menjadi sejarah buruk bagi proses pemberantasan korupsi dan penegakan hukum di Maluku.
“Penghentian kasus ini oleh Kejari Ambon akan menjadi legacy buruk dari Kejari kepada masyarakat di Maluku, masyarakat tidak akan memeprcayai dan antipasti kepada aparat penegakan hukum terutama Kejari Ambon,” ungkapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.