AMBON,KOMPAS.com- Pegiat antikorupsi dari Maluku Coruption Wach (MCW) angkat bicara soal penghentian penyelidikan kasus dugaan korupsi di DPRD Kota Ambon senilai Rp 5,5 miliar oleh penyidik Kejaksaan Negeri Ambon.
MCW menilai, keputusan Kejari Ambon menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi di DPRD Kota Ambon itu merupakan sebuah catatan buruk pemberantasan korupsi dan penegakan hukum di Maluku.
“Ini akan menjadi bukti catatan buruk penegakan hukum di Maluku yang selama ini kami ikuti. Generasi Maluku akan ingat, bahwa pernah ada kasus korupsi besar di Maluku yang sengaja dihentikan oleh Kejari Ambon,” ungkap Direktur MCW, Hamid Fakaubun kepada Kompas.com, Senin (7/2/2022).
Hamid yang juga seorang advokat ini menilai langkah yang diambil oleh Kejari Ambon telah mengabaikan sejumlah fakta hukum.
Sebab dalam kasus ini sudah ada dua alat bukti berupa dokumen temuan BPK dan keterangan para saksi.
Selain itu dalam undang-undang BPK disebutkan, batas pengembalian kerugian keuangan Negara telah diatur yakni 60 hari pascapenemuan kerugian Negara oleh BPK.
Adapun kerugian negara ditemukan oleh BPK berdasarkan hasil audit pada pertengahan Mei 2021 dan kasus ini kemudian resmi ditangani Kejari Ambon pada November 2021.
“Temuan BPK yang saya lihat dan saya pegang itu kalau tidak salah tanggal 12 atau 13 Mei sementara kasus ini mulai diselidiki itu November atau Desember itu artinya sudah lebih dari 60 hari lantas pengembalian keuangan negara ini kapan, Kejari tidak membuka ini,” ungkapnya.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.