LAMPUNG, KOMPAS.com - Hanya karena permasalahan sepele, seorang adik membunuh kakak kandungnya sendiri di Lampung Selatan.
Pelaku ditangkap polisi dan menyerah di lokasi kejadian.
Kapolsek Penengahan AKP Setio Budi Howo mengatakan, peristiwa pembunuhan tersebut terjadi di Jalan Desa Ruang Tengah, Kecamatan Penengahan, Lampung Selatan pada Jumat (4/2/2022) sekitar pukul 14.00 WIB.
"Pelaku kita tangkap di lokasi tanpa perlawanan," kata Budi saat dihubungi, Minggu (6/2/2022) siang.
Baca juga: Kesal Dibentak, Pria di Tegal Bunuh PSK Saat Kencan di Eks Lokalisasi, Ini Ceritanya
Korban bernama Sahrul (45) warga desa setempat tewas di tempat dengan luka tusuk di punggung.
Sedangkan pelaku berinisial RE (39) merupakan adik kandung korban.
Dari hasil pemeriksaan sementara, motif pembunuhan tersebut terjadi lantaran kesalahpahaman antara pelaku dengan korban yang membuat pelaku gelap mata.
Kesalahpahaman itu terjadi lantaran pelaku meminjam sepeda motor korban.
Kronologi peristiwa yang dihimpun oleh anggota Polsek Penengahan, awalnya pelaku meminjam sepeda motor korban pada Sabtu (29/1/2022) sekitar pukul 16.00 WIB.
Ketika itu pelaku meminjam sepeda motor itu untuk pergi ke tempatnya bekerja sebagai agen penyeberangan di area Pelabuhan Bakauheni.
Karena hingga malam sepeda motor itu belum dikembalikan, korban datang ke rumah pelaku dengan emosi dan meminta agar sepeda motor itu segera dikembalikan.
Rupanya kedatangan korban sambil emosi itu menimbulkan rasa sakit hati bagi pelaku.
Hingga pada hari kejadian, pelaku melihat korban melintas di lokasi mengendarai sepeda motor.
Pelaku berlari dan mengadang korban dengan maksud membicarakan kesalahpahaman yang sempat terjadi.
Namun, kembali terjadi percekcokan di antara kakak beradik tersebut.
Korban melihat pelaku membawa senjata tajam langsung lari, dan pelaku yang gelap mata kemudian menusukkan senjata tajam itu ke punggung korban.
"Korban meninggal dunia di lokasi," kata Budi.
Budi mengatakan, pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Penengahan untuk proses selanjutnya.
Pelaku dijerat Pasal 338 juncto Pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal pidana seumur hidup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.