Boy Jeckson menuturkan, berdasarkan pengakuan MYS ke polisi yang bersangkutan tega menghabisi nyawa majikannya karana dendam dan sakit hati.
Sebab, kata Boy Jeckson, selama ini korban kerap memarah-marahi tersangka MYS. Tak hanya itu, MYS ke polisi juga mengaku kerap diminta bekerja lembur.
Baca juga: Briptu C, Polwan di Manado yang Menghilang 30 Hari Terancam PTDH
“Bahkan ada beberapa kewajiban-kewajiban korban seperti membayar gaji dan sejenisnya itu tidak dipenuhi oleh korban, sehingga pelaku merasa sakit hati terhadap korban,” papar Boy Jeckson.
Tersangka MYS kini ditahan di Mapolres Nganjuk. Ia bakal dikenakan Pasal 340 KUHP terkait tindak pidana pembunuhan berencana subsider Pasal 338 jo Pasal 365 Ayat 3 KUHP.
“Dengan ancaman hukuman 15 tahun (penjara) bahkan seumur hidup,” pungkas Boy Jeckson.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.