Salin Artikel

Dendam karena Sering Dimarahi, Sopir Ini Habisi Nyawa Majikannya, Ini Kronologinya

NGANJUK, KOMPAS.com – Pemuda asal Kota Malang berinisial MYS (28) harus berusuan dengan polisi.

Ia diciduk Satreskrim Polres Nganjuk di salah satu kos di wilayah Kecamatan Tanjunganom, Nganjuk, Sabtu (5/2/2022) pukul 23.11 WIB.

MYS diamankan polisi karena menjadi tersangka pembunuhan majikannya sendiri yakni pemuda berinsial B pada Jumat (4/2/2022) malam.

“Kami telah berhasil mengamankan pelaku atau terduga tersangka di daerah Kecamatan Tanjunganom, Kebupaten Nganjuk,” kata Kapolres Nganjuk, AKBP Boy Jeckson, kepada wartawan di Nganjuk, Minggu (6/2/2022).

Boy Jeckson menuturkan, kejadian pembunuhan ini pertama kali diketahui oleh saksi YS pada Sabtu (5/2/2022).

Saat hendak mengambil mobil di tempat persewaan garasi milik ayah korban, saksi YS melihat sudah korban tak bernyawa dalam kondisi tengkurap dan bersimbah darah.

Aparat kepolisian yang mendapat informasi penemuan mayat ini langsung mendatangi TKP dan melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk memeriksa CCTV di sekitar lokasi.

“Dan alhamdulillah pada pukul 23.11 WIB di hari yang sama kami telah berhasil mengamankan pelaku,” kata Boy Jeckson.

Tersangka dalam kasus ini ialah MYS yang tak lain adalah karyawan korban sendiri. MYS menjadi sopir pribadi korban kurang lebih dua minggu terakhir.

Adapun insiden pembunuhan ini, kata Boy Jeckson, bermula saat korban bersama MYS hendak memarkirkan kendaraannya di persewaan garasi mobil, Jalan dr Soetomo, Kelurahan Payaman, Nganjuk, Jumat (4/2/2022) malam.

Keduanya baru pulang dari toko mebel yang dikelola korban.

“Nah, pada saat masuk ke garasi tersebut langsung dieksekusi oleh si tersangka,” ungkap Boy Jeckson.

“Alat yang digunakan adalah satu bilah parang yang dipesan yang bersangkutan (MYS) secara online, kemudian dikirim secara COD, itulah alat yang digunakan,” lanjut dia.

Setelah menghabisi korban, kata Boy Jeckson, MYS mengambil kunci toko mebel dari saku korban. Lalu tersangka menjarah isi toko dan barang-barang berharga di rumah korban.

Di antara barang yang dijarah MYS yakni sebuah laptop, ponsel, uang tunai kurang lebih Rp 6 jut dan mobil pikap dijual di daerah Blitar.

“Kemudian di dalam rumah yang bersangkutan (tersangka) mengambil harta korban yang ada di dalam kamar. Sehingga ada percikan-percikan darah yang tercecer di seprai kamar korban,” papar Boy Jeckson.

“Itu kami jadikan sebagai barang bukti kami, yang saat ini sudah kami kirimkan ke Labfor untuk mengidentikkan dengan jenis darah korban,” sebut dia.

Setelah menjarah barang-barang berharga korban, MYS membuang parang yang dipakainya untuk menghabisi nyawa sang majikan ke sungai.

Boy Jeckson menuturkan, berdasarkan pengakuan MYS ke polisi yang bersangkutan tega menghabisi nyawa majikannya karana dendam dan sakit hati.

Sebab, kata Boy Jeckson, selama ini korban kerap memarah-marahi tersangka MYS. Tak hanya itu, MYS ke polisi juga mengaku kerap diminta bekerja lembur.

“Bahkan ada beberapa kewajiban-kewajiban korban seperti membayar gaji dan sejenisnya itu tidak dipenuhi oleh korban, sehingga pelaku merasa sakit hati terhadap korban,” papar Boy Jeckson.

Tersangka MYS kini ditahan di Mapolres Nganjuk. Ia bakal dikenakan Pasal 340 KUHP terkait tindak pidana pembunuhan berencana subsider Pasal 338 jo Pasal 365 Ayat 3 KUHP.

“Dengan ancaman hukuman 15 tahun (penjara) bahkan seumur hidup,” pungkas Boy Jeckson.

https://regional.kompas.com/read/2022/02/06/140826178/dendam-karena-sering-dimarahi-sopir-ini-habisi-nyawa-majikannya-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke