GOWA, KOMPAS.com - Video viral mengenai sejumlah penagih utang di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, mendobrak pintu dan menghakimi ibu penjual nasi kuning keliling.
Para penagih utang ini diduga pekerja di sebuah perusahaan milik badan usaha milik negara (BUMN) yang sejatinya bertujuan membantu dan meningkatkan perekonomian masyarakat prasejahtera.
Peristiwa yang terjadi pada Selasa (1/2/2022) lalu di Jalan Pelita Raya Taborong, Desa Bontoala, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, ini berawal saat sejumlah penagih utang mendatangi rumah HA (40).
HA merupakan ibu rumah tangga yang berprofesi sebagai penjual nasi kuning keliling.
Baca juga: Serang Warga dengan Anak Panah, Belasan Anggota Geng Motor Diringkus
Korban yang telat membayar tiga hari ini memilih bersembunyi di dalam kamar hingga dua anak gadisnya yang masih remaja ini menjadi sasaran makian dari para penagih.
Tak hanya itu, tiga orang penagih mendobrak pintu kamar dan memaksa HA keluar.
HA yang tak memiliki uang kemudian memelas untuk diberikan keringanan, tetapi ditolak oleh para penagih serta dicaci maki.
Para penagih ini kemudian meninggalkan korban setelah salah seorang kerabat korban datang memberikan uang senilai Rp 200.000 sebagai pembayaran kredit.
"Saya sengaja sembunyi di kamar karena memang betul-betul saya tidak punya uang untuk membayar. Sementara mereka memaksa tanpa alasan, padahal saya sudah sampaikan bahwa saya masih dalam suasana berduka karena ibu saya meninggal dunia 15 hari yang lalu. Tapi, mereka bilang itu urusan kamu, pokoknya harus membayar sekarang. Padahal, saya hanya telat tiga hari," kata HA, saat diwawancara Kompas.com pada Jumat (4/2/2022).
Informasi yang dihimpun Kompas.com, sebelumnya HA meminjam uang secara berkelompok senilai Rp 7 rupiah dari sebuah perusahaan milik BUMN yang didirikan oleh pemerintah untuk wanita prasejahtera serta untuk meningkatkan perekonomian masyarakat kecil.