GOWA, KOMPAS.com - Belasan anggota geng motor di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, diringkus oleh tim Jatanras, Reskrim Polres Gowa.
Mereka ditangkap terkait kasus penyerangan warga dengan busur panah dan mengakibatkan satu korbannya kritis.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan senjata tajam serta sejumlah anak panah, Jumat (4/2/2022).
Tidak hanya meresahkan warga, namun kawanan geng motor tersebut membuat konten video bernarasi pengancaman sambil mengacungkan senjata tajam saat berada di perahu hingga viral di media sosial.
Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Boby Rachman mengatakan, dari 13 pelaku geng motor yang diamankan, 10 di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Pengungkapan kasus ini berdasarkan rekaman CCTV yang telah kami dapatkan kemudian dilakukan penyelidikan selanjutnya para pelaku berhasil kami ringkus," kaat Bobby Rachman, dalam jumpa pers, pada Jumat (4/2/2022).
Boby menuturkan, para pelaku tak puas hanya mengancam di media sosial.
Mereka juga beraksi dengan menganiaya seorang satpam di Jalan Basoi Daeng Bunga, Kabupaten Gowa, Selasa (2/2/2022) dini hari.
"Mereka menyerang korban menggunakan senjata tajam. Tak hanya itu, mereka juga menganiaya korban hingga melempari pos tersebut dengan batu," ujar dia.
Korban tak terima dan melaporkan kejadian ke polisi.
Polisi melalui Tim Jatanras Polres Gowa melakukan serangkaian penyelidikan kemudian menangkap ke-13 orang terduga pelaku bersama barang bukti berupa 3 unit motor,13 anak panah, 2 buah batu kali, 2 bilah parang, 2 buah ketapel dan 1 buah mesin serta gurinda pembuat mata panah busur.
Dari 13 orang yang ditangkap, beberapa di antaranya anak di bawah umur. Sebanyk 10 pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ke-10 terduga pelaku dan telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut berinisial FM (22), AR (22), RY (16), WR (16), NF (25), AR (14), AS (15), SE (17), MR (17) dan TN (17).
"13 kami amankan. Tiga orang anak di bawah umur. Selebihnya atau 10 orang ini ditetapkan tersangka," kata Boby.