"Penagih utang tersebut adalah karyawan salah satu perusahaan permodalan yang dikelola oleh BUMN yang bertujuan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat prasejahtera," kata Syahban, kuasa hukum korban.
Korban yang merasa telah dipermalukan lantaran videonya viral kini telah didampingi oleh lembaga bantuan hukum.
Sebab, laporan korban juga disebut sempat ditolak oleh pihak kepolisian dengan dalih minim alat bukti.
Baca juga: Kasus Pesugihan di Gowa, Ditemukan Tanda Kekerasan pada Pemuda yang Meninggal Dicekoki Garam 2 Liter
"Sekarang ini kami dampingi korban untuk kembali melaporkan para pelaku. Sebab, laporan sebelumnya ditolak oleh Polres Gowa dengan alasan kurangnya alat bukti. Padahal, ini sudah jelas melanggar pidana dan yang merekam serta menyebarkan video tersebut adalah salah seorang pelaku dengan maksud untuk merendahkan martabat orang lain," kata Syahban.
Pihak kepolisian yang dikonfirmasi terkait dengan peristiwa ini mengaku telah menerima laporan korban dan sementara ini masih dalam proses penyelidikan.
"Laporan korban telah kami terima. Dalam hal ini, korban melapor atas kasus perusakan yang dilakukan oleh beberapa orang penagih, tapi hal ini masih dalam proses penyelidikan," kata Kasubag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan saat dikonfirmasi, Jumat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.