Kanal aduan tersebut nantinya akan dibuka selama tiga minggu usai pelantikan perades di masing-masing kecamatan.
"Semakin cepat akan semakin kita proses, begitu sehari ada beberapa aduan langsung saya minta investigasi, proses tidak menunggu lama. Batas waktunya itu 21 hari pasca adanya pelantikan," terang dia.
Sekadar diketahui, pengisian perangkat desa (perades) yang dikuti oleh sekitar 194 desa dengan jumlah lowongan perangkat sebanyak 857 jabatan sudah selesai dilaksanakan.
Baca juga: Cerita Peserta yang Gagal Ikuti Tes Perades di Blora, Tidak Mau Ikut Permainan Uang
Antusiasme masyarakat untuk mengisi lowongan tersebut sangatlah banyak. Maka tak heran, mereka rela melakukan segala cara untuk dapat menempati lowongan itu.
Beragam dugaan bermunculan terkait adanya kejanggalan.
Akibatnya, usai pelaksanaan tes pengisian perades kali ini, banyak dari mereka yang gagal lolos perangkat desa melakukan aksi unjuk rasa karena merasa dicurangi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.