BLORA, KOMPAS.com - Bupati Blora, Arief Rohman memberikan keterangan publik terkait ramainya dugaan adanya kejanggalan pada proses pengisian perangkat desa.
Menurutnya, pengisian perangkat desa merupakan wewenang dari kepala desa dengan pihak ketiga.
Apabila, ada pihak-pihak yang merasa dirugikan terkait pengisian lowongan jabatan tersebut, maka sudah ada tempat untuk mengadu ataupun melapor.
"Ketika sudah dijalani semua sampai tahap pelantikan, kalau ada yang tidak puas, ya nanti silakan menggugat," kata Arief Rohman, saat ditemui wartawan di rumah dinasnya, Kamis (27/1/2022).
Baca juga: Diduga Banyak Kejanggalan, Sejumlah Warga Blora Demo Batalkan Hasil Tes Perades
"Pada prinsipnya, kami akan taat atas putusan, ketika itu terkait administrasi ya PTUN, terkait hukum di kepolisian maupun kejaksaan," imbuh dia.
Politikus PKB itu juga menjawab keresahan masyarakat yang selama mereka mengikuti proses tes computer assisted test (CAT) di Semarang, seolah tidak ada pernyataan sikap apapun.
"Tidak menanggapi gimana, maksudnya kan belum ada yang tanya ke saya kan, makanya hari ini kami sampaikan apa yang menjadi pertanyaan teman-teman, kami akan jawab," ucap dia.
Arief juga mempersilakan masyarakat yang merasa dirugikan terkait pengisian perangkat desa ini untuk melakukan berbagai hal sesuai koridor hukum yang berlaku.
Apabila, mereka merasa dicurangi terkait masalah administrasi, maka dapat melaporkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Sedangkan bagi mereka yang merasa dicurangi terkait uji komputer ataupun persoalan hukum, maka dapat melaporkan ke aparat penegak hukum (APH).
"Mekanisme aturannya kan sudah ada, begitu ada rasa tidak puas ya silakan mengajukan gugatan, ketika keputusan pengadilan nantinya menyatakan bahwa proses ini dinyatakan tidak sah, ya ketika itu harus diulang ya kita akan ulang," ujar dia.
"Tapi, kan dasarnya tidak atas terus desakan publik, kalau nanti serta merta belum ada keputusan hukum, terus kami ini melakukan pengulangan, ya itu enggak boleh juga," kata dia.
Arief menegaskan dirinya tidak berhak melakukan intervensi apapun terkait pelaksanaan pengisian perangkat desa.