BLORA, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora menyikapi dugaan kecurangan proses pengisian perangkat desa (perades) dengan melakukan rapat koordinasi internal.
Usai rapat tersebut, Bupati Blora Arief Rohman, menyampaikan sejumlah hal terkait tindak lanjut penanganan dugaan kecurangan pengisian perades.
"Hari ini kita kirimkan tim untuk ke Semarang koordinasi dengan Biro Hukum Pemprov Jateng. Kemudian ke Ombudsman untuk memperoleh kejelasan tentang alur pelaporannya," ucap Arief saat ditemui wartawan di kantornya, Senin (31/1/2022).
Baca juga: Bupati Blora Persilakan Dugaan Kejanggalan di Seleksi Perades Dilaporkan ke Polisi
Arief mengatakan, siap memberikan pendampingan kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan selama proses pengisian perades.
Selain itu, pihaknya akan menampung aduan-aduan dari orang yang merasa dirugikan tersebut tentunya disertai bukti-bukti dan data-data yang kuat.
Untuk menampung aduan dugaan adanya kecurangan proses pengisian perades, Arief meminta Dinas PMD (Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) menyiapkan layanan aduan khusus terkait hal tersebut.
"Dari pengaduan ini akan langsung kita terjunkan tim investigasi untuk meneliti dan mengecek terkait aduan tersebut," kata dia.
Baca juga: Bupati Blora soal Dugaan Kejanggalan Tes Perades: Kalau Ada yang Tidak Puas, Silakan Menggugat
"Jadi nanti setelah tim koordinasi ke Biro Hukum Pemprov dan Ombudsman, akan segera disusun SOP pelaporannya, pelapor bisa datang ke Dinas PMD dan akan dijamin kerahasiaan identitas pelapornya. Tentunya dengan disertai bukti-bukti permulaan yang cukup," imbuh politikus PKB tersebut.
Arief memastikan, tidak akan mengintervensi aduan-aduan dari para pengadu yang merasa dirugikan selama proses penjaringan pengisian perangkat desa.
"Enggak ada intervensi, data kami rahasiakan, pengadu juga dirahasiakan, jadi tetap saya awasi terus," jelas dia.
Kanal aduan tersebut nantinya akan dibuka selama tiga minggu usai pelantikan perades di masing-masing kecamatan.
"Semakin cepat akan semakin kita proses, begitu sehari ada beberapa aduan langsung saya minta investigasi, proses tidak menunggu lama. Batas waktunya itu 21 hari pasca adanya pelantikan," terang dia.
Sekadar diketahui, pengisian perangkat desa (perades) yang dikuti oleh sekitar 194 desa dengan jumlah lowongan perangkat sebanyak 857 jabatan sudah selesai dilaksanakan.
Baca juga: Cerita Peserta yang Gagal Ikuti Tes Perades di Blora, Tidak Mau Ikut Permainan Uang
Antusiasme masyarakat untuk mengisi lowongan tersebut sangatlah banyak. Maka tak heran, mereka rela melakukan segala cara untuk dapat menempati lowongan itu.
Beragam dugaan bermunculan terkait adanya kejanggalan.
Akibatnya, usai pelaksanaan tes pengisian perades kali ini, banyak dari mereka yang gagal lolos perangkat desa melakukan aksi unjuk rasa karena merasa dicurangi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.