KOMPAS.com - Mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip, divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara pada Selasa (25/1/2022).
Sri Wahyumi baru dibebaskan dari penjara terkait terkasus korupsi pada April 2021.
Dia sebelumnya dipenjara dua tahun karena terbukti menerima suap setelah ditangkap KPK pada Selasa, 30 April 2019.
Sri mulai menarik perhatian publik pada akhir 2016 saat dia mendampingi Presiden RI Joko Widodo yang mengunjungi pulau Miangas.
Waktu itu Jokowi meresmikan bandara yang berada di pulau terluar yang sangat dekat dengan Filipina itu. Nama Sri melambung dan ia sering diundang dalam berbagai acara TV Nasional.
Dan berikut 7 hal tentang eks Bupati Talaud Sri Wahyumi:
Aksi tersebut dilakukan Sri pada Jumat (26/4/2019).
Ia mengunggah empat foto dirinya menuju dan sampai ke Pulau Mingas di akun Instagram pribadinya.
Butuh waktu 13 jam bagi Sri Wahyumi untuk sampai di pulau yang berhadapan langsung dengan Filipina ini.
Di statusnya, Sri Wahyumi menulis dirinya berangkat dari Pantai Beo, Kepulauan Talaud.
Baca juga: Eks Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Segera Diadili atas Dugaan Gratifikasi Rp 9,5 Miliar
Kapal cepat tersebut membawa tujuh penumpang yang salah satunya adalah Bupati Talaud Sri Wahyumi. Rombongan hilang kontak pada Minggu (12/12/2017).
Di media sosialnya, Sri kerap mengunggah aktivitasnya salah satunya adalah olahraga bawah air.
Sering kali juga Sri juga memposting sedang mengendarai sepeda motor trail, jetski hingga mendaki gunung serta saat bermain voli dengan warga.
Baca juga: Eks Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip dan Suap Barang-barang Mewahnya...
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.