KOMPAS.com - Mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip, divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara pada Selasa (25/1/2022).
Sri Wahyumi baru dibebaskan dari penjara terkait terkasus korupsi pada April 2021.
Dia sebelumnya dipenjara dua tahun karena terbukti menerima suap setelah ditangkap KPK pada Selasa, 30 April 2019.
Sri mulai menarik perhatian publik pada akhir 2016 saat dia mendampingi Presiden RI Joko Widodo yang mengunjungi pulau Miangas.
Waktu itu Jokowi meresmikan bandara yang berada di pulau terluar yang sangat dekat dengan Filipina itu. Nama Sri melambung dan ia sering diundang dalam berbagai acara TV Nasional.
Dan berikut 7 hal tentang eks Bupati Talaud Sri Wahyumi:
Aksi tersebut dilakukan Sri pada Jumat (26/4/2019).
Ia mengunggah empat foto dirinya menuju dan sampai ke Pulau Mingas di akun Instagram pribadinya.
Butuh waktu 13 jam bagi Sri Wahyumi untuk sampai di pulau yang berhadapan langsung dengan Filipina ini.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.