KOMPAS.com - Mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip tampak menangis usai divonis empat tahun penjara dalam kasus penerimaan gratifikasi proyek di wilayahnya.
Selepas persidangan pada Selasa (25/1/2022), Sri mendatangi ketiga anak dan keluarganya yang menghadiri sidang di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Sulawesi Utara.
Sambil berlinang air mata, Sri terlihat memeluk mereka satu per satu.
"Enggak apa-apa, cuma empat tahun," ujar dia.
Saat sidang, Sri terbukti antara pertengahan 2014 dan 2017 menerima gratifikasi Rp 9,4 miliar dari empat ketua kelompok kerja (pokja) pengadaan barang dan jasa.
Ia juga sempat terjaring OTT KPK pada April 2019 atau sekitar 2,5 bulan sebelum masa jabatannya berakhir.
Bupati perempuan yang tampil modis ini juga dikenal dengan beberapa kontroversi mulai dari kerap pelesir keluar negeri tanpa izin hingga lakukan mutasi usai Pilkada serentak 2018.
Berikut sederet kontoversi Sri Wahyumi sebelum ditangkap KPK:
Sri Wahyumi Manalip berangkat ke luar negeri tanpa izin Gubernur pada 20 Oktober 2017.
Sri Wahyumi Manalip mengikuti International Visitor Leadership Program (IVLP) di Amerika Serikat selama tiga minggu dan pulang 13 November 2017.
Sri Wahyumi Manalip diundang Pemerintah AS karena dinilai sukses dalam pembangunan ekonomi kemaritiman dan lingkungan.
Dalam kegiatannya, dia bersama peserta lainnya mengunjungi berbagai tempat dan lembaga termasuk ke Gedung Putih, ke lembaga pemerintahan, NGO, Departeman Luar Negeri, dan banyak tempat lainnya.
Selama berada di AS, rombongan ILVP itu melihat bagaimana AS mengurus kemaritimannya dan semua biaya Sri ditanggung pihak yang mengundang.
Karena berada di luar negeri tanpa ada izin, Gubernur Sulut Olly Dondokambey kemudian bersurat ke Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo terkait pelanggaran yang dilakukan Bupati Talaud.
Baca juga: KPK Limpahkan Berkas Perkara Eks Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi ke Pengadilan