www.kompas.com
Terdakwa kasus dugaan suap paket pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun Anggaran 2019, Sri Wahyumi Maria Manalip menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/9/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/ama.(ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+