Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rugikan Negara Rp 11 Miliar, Mantan Ketua KONI Bengkulu Divonis 11 Tahun

Kompas.com - 26/01/2022, 12:59 WIB
Firmansyah,
Khairina

Tim Redaksi

BENGKULU, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu menjatuhkan vonis 11 tahun penjara terhadap mantan Ketua KONI Bengkulu Mufran Imron, Rabu (26/1/2022).

Mufron terbukti secara sah dan meyakinkan merugikan negara sebesar Rp 11 miliar dana hibah KONI Provinsi Bengkulu sebesar Rp 15 miliar.

Ketua Majelis Hakim  Fitrizal Yanto menyebutkan, satu-satunya yang meringankan terdakwa adalah tidak pernah dihukum.

"Hal yang meringankan terdakwa tidak pernah dihukum," kata Fitrizal, Rabu (26/2/2022).

Baca juga: Gubernur Bengkulu Usul Tenaga Honorer Langsung Diangkat Jadi PNS

Mufran selain pernah menjabat Ketua KONI Provinsi Bengkulu juga merupakan mantan Wakil Bupati Seluma.

Selain divonis 11 tahun penjara Mufran juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara serta membayar uang pengganti sebesar Rp 11 miliar, subsider 5 tahun penjara.

"Mewajibkan terdakwa Mufran membayar uang penganti sebesar Rp 11 miliar dan harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi yang pengganti. Jika tidak mencukupi diganti dengan hukuman penjara selama 5 penjara," kata Fitrizal di Pengadilan Bengkulu.

Vonis dari majelis hakim ini lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Bengkulu yang menuntutnya hukuman 12 tahun penjara.

Selain Mufran, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman kepada mantan bendahara KONI Provinsi Hirwan Fuaddy

dengan selama 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 500 juta, subsider 6 bulan penjara.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntutnya hukuman selama 5 tahun 6 bulan penjara.

JPU Kejati Bengkulu, Dewi Kemalasari mengaku masih pikir-pikir atas vonis jaksa ini.

"Karena pengacara Mufran tadi pikir-pikir maka kita juga masih pikir-pikir," kata Dewi.

Baca juga: Suami Dituduh Curi Sawit, Para Istri Minta Bantuan Gubernur Bengkulu

Sementara itu, kuasa hukum Mufran Imron, Nindianto Ramadhan mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan terdakwa untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Pihaknya menghormati putusan yang dijatuhkan majelis hakim.

"Kita menunggu apa keputusan diinginkan klien kita," ujar Nindianto.

Nindianto mengakui selama kasus ini berjalan belum pernah ada kerugian negara yang dikembalikan. Hal ini sesuai dengan keputusan dari kliennya.

"Sudah disampaikan ke Pak Mufran (soal kerugian negara). Namun dari terdakwanya sendiri belum," kata Nindianto.

Sebelumnya diberitakan dana hibah KONI sebesar Rp 15 miliar dianggarkan oleh Pemprov Bengkulu 2020 diperuntukkan untuk pembinaan atlet oleh cabor yang akan mengikuti PON 2021 di Papua.

Namun, dalam perjalanannya, sejumlah cabor tidak menerima anggaran tersebut.

Selain itu, berdasarkan fakta persidangan, penggunaan anggaran itu tidak disertai dengan bukti pertanggungjawaban.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Regional
Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Regional
Tak Berizin, Aktivitas Pengerukan Pasir oleh PT LIS di Lamongan Dihentikan

Tak Berizin, Aktivitas Pengerukan Pasir oleh PT LIS di Lamongan Dihentikan

Regional
Saksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Mengaku Dilempar Pisau oleh Oknum Polisi

Saksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Mengaku Dilempar Pisau oleh Oknum Polisi

Regional
Dianggap Bertindak Asusila, PNS dan Honorer Bangka Barat Jalani Pemeriksaan Etik

Dianggap Bertindak Asusila, PNS dan Honorer Bangka Barat Jalani Pemeriksaan Etik

Regional
Bikin 20 Kreditur Fiktif, Mantan Pegawai Bank Korupsi KUR Rp 1,2 Miliar

Bikin 20 Kreditur Fiktif, Mantan Pegawai Bank Korupsi KUR Rp 1,2 Miliar

Regional
Sambil Nangis, Calon Mahasiswa Baru Unsoed Curhat ke Rektor, 'Orangtua Saya Buruh, UKT Rp 8 Juta'

Sambil Nangis, Calon Mahasiswa Baru Unsoed Curhat ke Rektor, "Orangtua Saya Buruh, UKT Rp 8 Juta"

Regional
Menparekraf Sandiaga Uno Kunjungi Kampung Tenun di Bima, Beli Kain Motif Renda

Menparekraf Sandiaga Uno Kunjungi Kampung Tenun di Bima, Beli Kain Motif Renda

Regional
Sempat Menghilang, Pedagang Durian 'Sambo' Muncul Lagi di Demak

Sempat Menghilang, Pedagang Durian "Sambo" Muncul Lagi di Demak

Regional
Diajak Menikah, Mahasiswi Ditipu Marinir Gadungan hingga Kehilangan Uang dan Ponsel

Diajak Menikah, Mahasiswi Ditipu Marinir Gadungan hingga Kehilangan Uang dan Ponsel

Regional
Hilang 9 Hari, Nenek 80 Tahun di Sikka Ditemukan Meninggal

Hilang 9 Hari, Nenek 80 Tahun di Sikka Ditemukan Meninggal

Regional
Kesaksian Penumpang KM Bukit Raya Saat Kapal Terbakar, Sempat Disebut Ada Latihan

Kesaksian Penumpang KM Bukit Raya Saat Kapal Terbakar, Sempat Disebut Ada Latihan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com