SAMARINDA, KOMPAS.com - Harga lahan di lokasi sekitar ibu kota negara (IKN) Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, kembali meningkat setelah UU IKN disahkan.
Camat Sepaku, Risman Abdul, meminta masyarakat jangan menjual lahan.
Sebab, lahan itu bakal jadi ruang hidup mereka ketika IKN sudah dipindah ke Sepaku.
"Kami terus imbau jangan jual lahan. Kalau lahan dijual, berarti dia menjual ruang hidupnya. Kalau mau jual, jangan sekarang, rugi," kata Risman saat dihubungi Kompas.com, Selasa (25/1/2022).
Baca juga: Ajak Warga Sudahi Perdebatan IKN, Gubernur Kaltim: Ngabisi Baterai Saja Kita Menyoalkan Ini
Risman mengatakan, kenaikan harga tanah di Sepaku, PPU, terjadi sejak Presiden Jokowi menetapkan lokasi tersebut jadi ibu kota negara baru.
Harga makin naik ketika UU IKN disahkan.
"Dari sebelumnya Rp 50 juta per hektar sekarang bisa jadi Rp 200 juta sampai Rp 300 juta per hektar," terang dia.
Meski begitu, Risman menuturkan, jika masyarakat menjual lahan maka bakal menyesal.
Sebab, harganya terus meroket seiring pembangunan dan perkembangan kawasan IKN.