"Kalau warga jual bakal rugi. Jangan jual lahan. Kalau hanya untuk penuhi kebutuhan hidup, tidak harus jual lahan toh," ujar dia.
Sebelumnya, jual beli lahan di sekitar IKN diatur melalui Peraturan Bupati (Perbup) PPU Nomor 22/2019 tentang Pengawasan dan Pengendalian Transaksi Jual Beli dan Peralihan Hak Atas Tanah di Lokasi IKN.
Baca juga: Muncul Pro Kontra Ibu Kota Negara di Kaltim Usai UU IKN Disahkan
Poin dari perbup tersebut, kata Camat Risman, dilarang menjual lahan dalam jumlah besar.
Perbup yang diteken pada 2 September 2019 itu juga memuat sejumlah syarat dalam proses jual beli tanah harus seizin Bupati PPU.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.