SAMARINDA, KOMPAS.com - Harga lahan di lokasi sekitar ibu kota negara (IKN) Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, kembali meningkat setelah UU IKN disahkan.
Camat Sepaku, Risman Abdul, meminta masyarakat jangan menjual lahan.
Sebab, lahan itu bakal jadi ruang hidup mereka ketika IKN sudah dipindah ke Sepaku.
"Kami terus imbau jangan jual lahan. Kalau lahan dijual, berarti dia menjual ruang hidupnya. Kalau mau jual, jangan sekarang, rugi," kata Risman saat dihubungi Kompas.com, Selasa (25/1/2022).
Baca juga: Ajak Warga Sudahi Perdebatan IKN, Gubernur Kaltim: Ngabisi Baterai Saja Kita Menyoalkan Ini
Risman mengatakan, kenaikan harga tanah di Sepaku, PPU, terjadi sejak Presiden Jokowi menetapkan lokasi tersebut jadi ibu kota negara baru.
Harga makin naik ketika UU IKN disahkan.
"Dari sebelumnya Rp 50 juta per hektar sekarang bisa jadi Rp 200 juta sampai Rp 300 juta per hektar," terang dia.
Meski begitu, Risman menuturkan, jika masyarakat menjual lahan maka bakal menyesal.
Sebab, harganya terus meroket seiring pembangunan dan perkembangan kawasan IKN.
"Kalau warga jual bakal rugi. Jangan jual lahan. Kalau hanya untuk penuhi kebutuhan hidup, tidak harus jual lahan toh," ujar dia.
Sebelumnya, jual beli lahan di sekitar IKN diatur melalui Peraturan Bupati (Perbup) PPU Nomor 22/2019 tentang Pengawasan dan Pengendalian Transaksi Jual Beli dan Peralihan Hak Atas Tanah di Lokasi IKN.
Baca juga: Muncul Pro Kontra Ibu Kota Negara di Kaltim Usai UU IKN Disahkan
Poin dari perbup tersebut, kata Camat Risman, dilarang menjual lahan dalam jumlah besar.
Perbup yang diteken pada 2 September 2019 itu juga memuat sejumlah syarat dalam proses jual beli tanah harus seizin Bupati PPU.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.