Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan Pelarangan Natal di Tulang Bawang, Tersangka Bertambah 8 Orang

Kompas.com - 25/01/2022, 13:19 WIB
Tri Purna Jaya,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com – Direktorat Kriminal Umum (Ditrkrimum) Polda Lampung kembali menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan persekusi dan pelarangan ibadah Natal 2021 di Tulang Bawang.

Kasus ini sempat viral dan berakhir damai.

Namun, proses hukum atas tindak pidana dugaan persekusi ini tetap berjalan.

Baca juga: Viral Video Massa Datangi Gereja Saat Ibadah Natal di Tulang Bawang Lampung, Ini Kata Polisi

Kepala Sub Direktorat 1 Keamanan Negara (Subdit Kamneg) Ditkrimum Polda Lampung AKBP Dodon Priyambodo mengatakan, penetapan delapan tersangka ini setelah pihaknya memeriksa sejumlah saksi dari kasus yang terjadi pada 25 Desember 2021 itu.

Dugaan persekusi ini terjadi di Gereja Pantekosta Indonesia (GPI) Kampung Banjar Agung, Tulang Bawang.

“Ada delapan orang yang kembali kami tetapkan sebagai tersangka kasus permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu golongan dan atau dengan kekerasan atau ancaman merintangi upacara agama,” kata Dodon di Mapolda Lampung, Selasa (25/1/2022).

Baca juga: Kuasa Hukum Sudarto Siapkan Praperadilan Kasus Postingan Pelarangan Natal di Sumbar

Sebelumnya, seseorang berinisial IMR sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun delapan tersangka itu masing-masing yakni AM (datang bersama IMR dan menanyakan izin gereja).

Kemudian SM (meminta mematikan musik saat perayaan Natal), dan PT (memasang kayu segel).

Kemudian, EH (mengumpulkan tanda tangan warga dengan imbalan Rp50.000), TR (memasang kayu segel), dan AS (mengancam memukul anak pendeta).

Berikutnya, berinisial EP (memasang kayu segel) dan JS (ikut menanyakan izin gereja).

Dodon mengatakan, para tersangka dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 jo Pasal 55 KUHP; dan atau Pasal 160 KUHP jo Pasal 55 KUHP; dan atau Pasal 156 A huruf a KUHP jo Pasal 55 KUHP; dan atau Pasal 156 KUHP jo Pasal 55 KUHP; dan atau Pasal 175 KUHP jo Pasal 55 KUHP.

"Ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara," kata Dodon.

Diberitakan sebelumnya, sebuah video yang diduga aksi pelarangan ibadah Natal di Tulang Bawang menjadi viral di media sosial.

Pelarangan ibadah Natal itu terjadi di Gereja GPI Tulang Bawang pada Sabtu (25/12/2021).

Pada video berdurasi 58 detik tersebut, terlihat sekelompok orang mendatangi bangunan yang disebut sebagai lokasi ibadah Natal.

Sekelompok orang ini kemudian menanyakan izin operasional gereja yang sedang dalam pembangunan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

Regional
Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat 'Video Call' Ibunda

Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat "Video Call" Ibunda

Regional
Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Regional
Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Regional
Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com