Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Sudarto Siapkan Praperadilan Kasus Postingan Pelarangan Natal di Sumbar

Kompas.com - 08/01/2020, 14:05 WIB
Perdana Putra,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Kuasa hukum Sudarto dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Wendra Rona Putra, berencana melakukan tindakan praperadilan terhadap kasus yang menimpa kliennya.

Sudarto saat ini sudah ditetapkan Polda Sumbar sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian pelarangan perayaan Natal di Sumbar, walau belum ditahan. 

Menurut Wendra, saat ini, pihaknya sedang mengumpulkan bahan untuk pengajuan praperadilan dan jika sudah lengkap segera diajukan ke pengadilan.

"Penetapan tersangka diduga cacat formil. Proses gugatan praperadilan saat ini sedang kami persiapkan dan kami akan mengajukannya dalam tiga hari ke depan," kata Wendra kepada Kompas.com, Rabu (8/1/2020) di kantor LBH Padang.

Baca juga: Duduk Perkara Ditangkapnya Sudarto Terkait Kasus Larangan Natal di Dharmasraya

Alasan praperadilan

Wendra menyebutkan penangkapan terjadi tiba-tiba tanpa prosedur pemanggilan terlebih dahulu dan diduga telah melanggar ketentuan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.

"Dalam peraturan itu mengamanatkan sebelum penangkapan mestinya dilakukan upaya paksa pemanggilan," kata Wendra.

Penangkapan terhadap Sudarto  dilakukan oleh Polda Sumatera Barat berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/77/K/XII/2019/Polsek pada tanggal 29 Desember 2019 atas nama Harry Permana yang merupakan salah seorang warga di Dharmasraya.

Baca juga: Tangkap Sudarto Terkait Larangan Natal di Dharmasraya, Polisi Amankan Ponsel dan Laptop

Tanggapan Polda Sumbar

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Sumbar Kombes Pol Juda Nusa Putra menyebutkan tindakan gugatan praperadilan yang dilakukan kuasa hukum Sudarto merupakan haknya.

"Silahkan itu hak mereka untuk melakukan upaya hukum lalui jalur praperadilan," kata Juda.

Juda mengaku proses penetapan tersangka sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Iya, pastilah sesuai prosedur," jelas Juda.

Baca juga: Kronologi Penangkapan Sudarto terkait Kasus Larangan Natal di Dharmasraya

Sudarto ditangkap

Sebelumnya diberitakan, aktivis Pusat Studi Antar Komunitas (Pusaka) Padang, Sudarto, ditangkap Polda Sumbar, Selasa (7/1/2019), dengan kasus ujaran kebencian terkait pelarangan perayaan natal di Kabupaten Dharmasraya dan Sinjunjung, Sumatera Barat.

Penangkapan Sudarto terkait postingan soal pelarangan melaksanakan ibadah Natal umat kristiani di Dharmasraya.

Postingannya diduga mengandung unsur kebencian yang dilakukan tersangka di media sosial mengenai pelarangan pelaksanaan kegiatan ibadah Natal di wilayah Kenagarian Sikabau, Kabupaten Dharmasraya.

Namun, setelah dicek, semuanya aman, damai, dan nyaman.

Baca juga: Kuasa Hukum: Penangkapan Sudarto Berbahaya Bagi Kebebasan Beragama

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com