LAMPUNG, KOMPAS.com - Polda Lampung meminta pemilik gerai atau agen bank serupa dengan BRI Link mewaspadai calon nasabah yang meminta transaksi tidak wajar.
Kasus terkini yaitu perampokan BRI Link Way Bungur, Kabupaten Lampung Timur, di mana pelaku mengaku ingin menarik uang sebesar Rp 100 juta.
Dalam kasus ini, satu orang pegawai bernama Leli Agustin (20) tewas ditembak pada bagian kepala.
Baca juga: Karyawan BRI Link Tewas Saat Kejar Perampok, Polisi: Pelaku Menembakkan Senjata ke Kepala Korban
Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad (Pandra) mengatakan, transaksi yang tidak wajar itu adalah seperti yang terjadi di Way Bungur.
Calon nasabah mengaku ingin menarik uang dalam jumlah yang besar.
"Ini modus operandi pelaku perampokan kemarin, yakni melakukan transaksi tidak wajar yang jumlahnya besar," kata Pandra melalui pesan WhatsApp, Selasa (25/1/2022).
Baca juga: Polisi Buru Perampok yang Tewaskan Pegawai BRI Link di Lampung
Menurut Pandra, untuk gerai BRI Link jumlah transaksi yang diperbolehkan paling banyak Rp 5 juta untuk setiap nasabah per harinya.
"Batas nominal layanan agen, dalam hal ini BRI Link paling banyak Rp 5 juta per hari per nasabah," kata Pandra.
Dasar batas nominal ini termuat dalam Pasal 19 butir nomor 8 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 19/POJK.03/2014 tentang layanan keuangan tanpa kantor dalam rangka keuangan inklusif (Laku Pandai).
Sehingga apabila ada permintaan transaksi yang tidak wajar seperti yang terjadi di BRI Link Way Bungur, Pandra mengatakan, hendaknya langsung melapor kepada kepolisian.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.