Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buntut Bebasnya 2 Pemerkosa Gadis Keterbelakangan Mental, Penyidik Polres Serang Diperiksa

Kompas.com - 22/01/2022, 11:35 WIB
Rasyid Ridho,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Polda Banten menindaklanjuti rekomendasi dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) agar melakukan pemeriksaan terhadap penyidik yang menangani perkara pemerkosan gadis keterbelakangan mental di Kota Serang.

Diketahui, penyidik Polres Serang Kota membebaskan dua tersangka pemerkosa gadis keterbelakangan mental setelah adanya restorative justice.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, Polda Banten menindaklanjuti rekomendasi dan saran dari Komisioner Kompolnas Poengky Indarti.

"Polda Banten menurunkan personel dari tim Bidpropam untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap para penyidik yang melakukan penanganan perkara pemerkosaan gadis difabel," kata Shinto melalui keterangan tertulisnya. Sabtu (22/1/2022).

Baca juga: Usai Pemerkosa Bebas, Gadis Keterbelakangan Mental yang Hamil Dinikahkan dengan Pelaku

Selain itu, Polda Banten juga mengerahkan tim Wassidik Ditreskrimum untuk melakukan fungsi pengawasan terkait penerapan restoratif justice yang dilakukan oleh Polres Serang Kota sudah sesuai dengan aturan dalam perkara tersebut.

"Apakah sesuai dengan ketentuan dalam Perpol No. 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif," ujar Shinto.

Sebelumnya, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolndsl) merekomendasikan Wassidik dan Propam untuk turun memeriksa penyidik yang menangani perkara pemerkosa gadis keterbelakangan mental di Kota Serang, Banten.

"Kompolnas akan melakukan klarifikasi terhadap perkara ini. Saya merekomendasikan Wassidik dan Propam turun untuk memeriksa penyidik," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti kepada Kompas.com melalui pesan. Jumat (21/1/2022).

Menurut Poengky, perkara perkosaan adalah delik biasa, bukan delik aduan. Sehingga meskipun pelaku bermaksud mencabut kasus, maka proses pidananya tetap harus jalan.

"Alasan restorative justice itu kasus-kasus pidana yang sifatnya ringan. Bukan kasus perkosaan, apalagi terhadap difabel yang wajib dilindungi. Dalam kasus ini, sensitivitas penyidik harus tinggi," ujar Poengky.

Baca juga: 2 Pemerkosa Gadis Keterbelakangan Mental Bebas, Kompolnas Minta Penyidik Diperiksa

Dikatakan Poengky, polisi bertugas melakukan kontrol sosial dengan melakukan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan.

Oleh karena itu, kata Poengky sangat disayangkan jika penyidik membebaskan dua orang pelaku perkosaan dengan alasan perkara sudah dicabut oleh pelapor.

"Alasan pencabutan laporan karena adanya perdamaian dengan cara kesediaan pelaku untuk menikahi korban yang telah hamil 6 bulan juga perlu dikritisi, mengingat pelaku sebelumnya telah tega memerkosa korban. Sehingga aneh jika kemudian menikahkan pelaku perkosaan dengan korban," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nelayan yang Hilang di Perairan Nusakambangan Ditemukan Tewas

Nelayan yang Hilang di Perairan Nusakambangan Ditemukan Tewas

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Pelni Hentikan Pelayaran Rute Bintan-Natuna Selama Sekitar 20 Hari

Pelni Hentikan Pelayaran Rute Bintan-Natuna Selama Sekitar 20 Hari

Regional
Tergiur Upah Rp 3 Juta, Tukang Nasi Goreng Jadi Kurir Narkoba

Tergiur Upah Rp 3 Juta, Tukang Nasi Goreng Jadi Kurir Narkoba

Regional
Pria Bacok Tetangga di Banyuwangi, Ngamuk Halaman Gudang Jadi Lokasi Parkir Tahlilan

Pria Bacok Tetangga di Banyuwangi, Ngamuk Halaman Gudang Jadi Lokasi Parkir Tahlilan

Regional
Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Regional
Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Regional
Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Regional
Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Regional
Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Regional
Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Regional
14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

Regional
TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

Regional
Aksi 'May Day' di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Aksi "May Day" di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Regional
Ayah di Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak Kandung sampai Melahirkan

Ayah di Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak Kandung sampai Melahirkan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com