Salin Artikel

Buntut Bebasnya 2 Pemerkosa Gadis Keterbelakangan Mental, Penyidik Polres Serang Diperiksa

Diketahui, penyidik Polres Serang Kota membebaskan dua tersangka pemerkosa gadis keterbelakangan mental setelah adanya restorative justice.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, Polda Banten menindaklanjuti rekomendasi dan saran dari Komisioner Kompolnas Poengky Indarti.

"Polda Banten menurunkan personel dari tim Bidpropam untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap para penyidik yang melakukan penanganan perkara pemerkosaan gadis difabel," kata Shinto melalui keterangan tertulisnya. Sabtu (22/1/2022).

Selain itu, Polda Banten juga mengerahkan tim Wassidik Ditreskrimum untuk melakukan fungsi pengawasan terkait penerapan restoratif justice yang dilakukan oleh Polres Serang Kota sudah sesuai dengan aturan dalam perkara tersebut.

"Apakah sesuai dengan ketentuan dalam Perpol No. 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif," ujar Shinto.

Sebelumnya, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolndsl) merekomendasikan Wassidik dan Propam untuk turun memeriksa penyidik yang menangani perkara pemerkosa gadis keterbelakangan mental di Kota Serang, Banten.

"Kompolnas akan melakukan klarifikasi terhadap perkara ini. Saya merekomendasikan Wassidik dan Propam turun untuk memeriksa penyidik," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti kepada Kompas.com melalui pesan. Jumat (21/1/2022).

Menurut Poengky, perkara perkosaan adalah delik biasa, bukan delik aduan. Sehingga meskipun pelaku bermaksud mencabut kasus, maka proses pidananya tetap harus jalan.

"Alasan restorative justice itu kasus-kasus pidana yang sifatnya ringan. Bukan kasus perkosaan, apalagi terhadap difabel yang wajib dilindungi. Dalam kasus ini, sensitivitas penyidik harus tinggi," ujar Poengky.

Dikatakan Poengky, polisi bertugas melakukan kontrol sosial dengan melakukan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan.

Oleh karena itu, kata Poengky sangat disayangkan jika penyidik membebaskan dua orang pelaku perkosaan dengan alasan perkara sudah dicabut oleh pelapor.

"Alasan pencabutan laporan karena adanya perdamaian dengan cara kesediaan pelaku untuk menikahi korban yang telah hamil 6 bulan juga perlu dikritisi, mengingat pelaku sebelumnya telah tega memerkosa korban. Sehingga aneh jika kemudian menikahkan pelaku perkosaan dengan korban," tuturnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/01/22/113535278/buntut-bebasnya-2-pemerkosa-gadis-keterbelakangan-mental-penyidik-polres

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke