Pada Jumat sore, sopir truk tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus tabrakan di Simpang Rapak.
Status tersangka ini ditetapkan setelah dalam penyelidikan, sopir truk itu mengakui melanggar peraturan jam kendaraan berat dan peti kemas dengan alasan ingin segera sampai ke tempat tujuan.
"Sopir sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolda Kalimantan Timur Irjen Pol Imam Sugianto dikutip dari KOMPAS TV, Jumat (21/1/2022).
Baca juga: Simpang Muara Rapak dan Kronologi Kecelakaan di Balikpapan...
Imam menambahkan, pemilik kendaraan juga akan diberikan sanksi jika terbukti tidak memperhatikan kelaikan kendaraan dalam hal ini KIR Kendaraan.
"Kita akan tindak tegas pemilik (kendaraan) manakala ada pelanggaran yakni mereka tidak tertib untuk melakukan pengecekan kalaikan kendaraan untun beroperasional di jalan," ujarnya.
SUMBER: KOMPAS.com, Tribun Kaltim, Kompas TV
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.