Salin Artikel

Tragedi Simpang Rapak Balikpapan, Suara Keras Tabrakan hingga Korban Tergeletak di Jalan

Kecelakaan terjadi pada Jumat (21/1/2022) sekitar pukul 06.20 waktu setempat,

Saat itu sebuah truk kontainer menabrak 20 kendaraan yang terdiri dari 6 mobil dan 14 motor yang sedang berhenti karena lampu merah di persimpangan.

Wasirah, salah satu korban yang selamat bercerita awal peristiwa yang menewaskan empat orang dan melukai puluhan korban.

Saat itu ia hendak ke Pasar Pandansari dan berhenti di turunan Muara Rapak karena lampu merah.

Tak lama kemudian, kata Wasirah, dirinya mendengar suara benturan yang cukup keras dari atas turunan Muara Rapak.

“Brukk, nyaring bunyinya, waktu itu posisi motor saya bagian depan dekat traffic light agak kiri. Jadi, enggak terseret truk, hanya terserempet kendaran lainnya,” kata Wasirah dikutip dari TribunKaltim.co pada Jumat (21/1/2022).

Ia pun menyadari jika truk kontainer yang belakangan diketahui sedang dikemudikan Muhammad Ali (48) sedang melaju dari turunan Muara Rapak dan menghantam sejumlah kendaraan.

Truk kontainer itu kemudian mengarah ke samping Jalan Masjid Al Munawar hingga menyeret sejumlah kendaraan berikut pengendaranya.

Wasirah mengaku tidak melihat dengan jelas kendaraan mana yang lebih dulu dihantam oleh truk kontainer tersebut.

Ia hanya menyebut, ada banyak kendaraan yang dihantam karena para korban tengah menunggu antrean lampung merah di simpang Muara Rapak.

“Alhamdulillah, saya masih diberi keselamatan, hanya lecet di bagian kaki,” ucap Wasirah.

Pada Jumat pagi ia mendengar suara benturan yang sangat keras. Karena pensaran, ia pun keluar dari masjid dan melihat banyak kendaraan berserakan di persimpangan.

Tak hanya itu. Bakaran juga melihat para korban tergeletak di tengah jalan. “Banyak, ada juga yang tergeletak di traffic light,” ucapnya.

Menurut Bakaran, posisi truk kontainer terus melaju dari turunan Muara Rapak hingga samping Masjid Al Munawar.

“Ada satu motor yang tersangkut dibawa truk, gak tahu korbannya masih hidup atau gak, karena waktu saya keluar masjid sudah gak ada orang di bawah truk kontainer itu,” kata Bakaran.

Sempat kurangi persneling

Sesaat setelah kecelakaan, polisi berhasil mengamankan sopir truk kontainer.

Kepada petugas, sang sopir bercerita bahwa Jumat pagi ia keluar dari parkirannya di Jalan Pulau Balang KM 13 Kelurahan Balikpapan.

Ia mengendarai truk dengan muatan kontainer 20 feet yang berisikan kapur pembersih air dengan berat 20 ton ini hendak di antar ke Kampung Baru Balikpapan Barat.

Sesampai di depan Rajawali Foto Km.0,5, sopir truk tronton sudah mulai mengurangi persneling dari 4-3 dan sesampai di depan Bank Mandiri, rem sudah tidak berfungsi.

Akhirnya, truk meluncur dan menabrak sejumlah kendaraan yang berada di depannya. Nahasnya, banyak kendaraan yang tengah mengantre di lampu merah tersebut.

Data sementara yang dihimpun, truk menghantam kendaraan beroda empat sebanyak 6 Unit (2 unit angkutan kota (angkot), 2 unit pikap, 2 unit kendaraan pribadi) dan 14 unit roda dua. Total ada 20 kendaraan yang ditabrak.

Sementara itu Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, berdasarkan keterangan sang sopir, tabrakan terjadi karena pompa angin rem truk yang dikendarainya tidak berfungsi saat melintas di lampu merah Muara Rapak.

"Keterangan supir tuk tronton, pompa angin rem tidak berfungsi sehingga menyebabkan terjadinya rem blong," kata Dedi dalam keterangan tertulis, Jumat.

Bahkan ada sepasang suami istri asal Samarinda yang dikabarkan meninggal. Namun dari hasil pendataan, mereka berdua mengalami luka berat dan saat ini sedang menjalani perawatan.

Sementara anak bungsu mereka ditemukan selamat tanpa ada luka sedikitpun. Foto bocah laki-laki korban kecelakaan itu sempat viral di media sosial.

Sementara itu, tercatat satu orang tengah menjalani perawatan intensif karena kritis, dan 21 orang lainnya mengalami luka-luka.

"Kritis 1 orang, luka berat 4 orang, luka ringan 17 orang," ujar Kabid Humas Polda Kalimantan Timur Kombes Pol Yusuf Sutejo.

Pada Jumat sore, sopir truk tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus tabrakan di Simpang Rapak.

Status tersangka ini ditetapkan setelah dalam penyelidikan, sopir truk itu mengakui melanggar peraturan jam kendaraan berat dan peti kemas dengan alasan ingin segera sampai ke tempat tujuan.

"Sopir sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolda Kalimantan Timur Irjen Pol Imam Sugianto dikutip dari KOMPAS TV, Jumat (21/1/2022).

Imam menambahkan, pemilik kendaraan juga akan diberikan sanksi jika terbukti tidak memperhatikan kelaikan kendaraan dalam hal ini KIR Kendaraan.

"Kita akan tindak tegas pemilik (kendaraan) manakala ada pelanggaran yakni mereka tidak tertib untuk melakukan pengecekan kalaikan kendaraan untun beroperasional di jalan," ujarnya.

SUMBER: KOMPAS.com, Tribun Kaltim, Kompas TV

https://regional.kompas.com/read/2022/01/22/060700178/tragedi-simpang-rapak-balikpapan-suara-keras-tabrakan-hingga-korban

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke