Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Paket Proyek Lelang di Balik OTT Bupati Langkat

Kompas.com - 20/01/2022, 17:17 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (20/1/2022) dini hari.

Selain Terbit, KPK mengamankan 7 orang lainnya yaitu, Plt Kadis PUPR Langkat Sujarno dan Kabid Bina Marga Dinas PUPR Langkat Deni Turio serta Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Suhardi.

Petugas juga mengamankan empat orang dari pihak swasta atau kontraktor yaitu Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, Muara Perangin-angin dan Isfi Syahfitra.

Mereka kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan.

Baca juga: Dugaan Suap Bupati Langkat: Sempat Kabur Saat OTT hingga Terlibat Banyak Proyek

Paket proyek lelang di Langkat

Kasus yang menjerat Bupati Langkat adalah suap proyek lelang dan penunjukan langsung pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Langkat.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, (20/1/2022).

Ia mengatakan, pada tahun 2020, Bupati Langkat mengatur pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat untuk tahun anggaran 2020-2002.

Baca juga: Kronologi OTT di Langkat, Bupati Sempat Kabur lalu Serahkan Diri ke Kantor Polisi, Terima Uang di Warung Kopi

Terbit melakukan pengaturan bersama kakak kandungnya, Iskandar yakni seorang kepala desa di Langkat.

Untuk bisa memenangkan proyek, diduga ada permintaan persentase fee.

Saat mengatur pemenang paket pekerjaan proyek, Bupati memerintahkan SJ selaku Plt Kadis PUPR Kabupaten Langkat dan SH selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa untuk berkoordinasi dengan Iskandar sebagai representasi dirinya.

Koordinasi dilakukan untuk penunjukan rekanan yang mengerjakan proyek.

Baca juga: Sempat Kabur, Abang Bupati Langkat Akhirnya Ditangkap

Bupati minta 15 persen dari nilai proyek

Petugas menunjukkan barang bukti saat konferensi pers terkait penetapan tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022). KPK resmi menahan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin bersama lima orang lainnya serta mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 786 juta terkait pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020 sampai 2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.ANTARA FOTO/RIVAN AWAL LINGGA Petugas menunjukkan barang bukti saat konferensi pers terkait penetapan tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022). KPK resmi menahan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin bersama lima orang lainnya serta mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 786 juta terkait pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020 sampai 2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Ghufron mengatakan Bupati Langkat melalui kakaknya, Iskandar meminta besar uang sebanyak 15 persen dari nilai proyek untuk paket pekerjaan dengan tahapan lelang.

Sedangkan untuk paket penunjukan langsung, Bupati Langkat meminta uang sebesar Rp 16,5 pesen dari proyek.

Salah satu rekanan yang dimenangkan adalah Muara Perangin-angin yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Muara ditunjuk untuk proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Langkat senilai Rp 4,3 miliar.

Baca juga: Bupati Langkat Jadi Tersangka Korupsi, Gubernur Edy Akan Tunjuk Wakil Bupati Jadi Pengganti

Menurut Gufron, KPK menduga beberapa proyek lain yang dikerjakan oleh Bupati Langkat menggunakan perusahaan milik kakak kandungnya, Iskandar.

"Diduga dalam penerimaan sampai dengan pengelolaan uang-uang fee dari berbagai proyek di Kabupaten Langkat, tersangka TRP menggunakan orang-orang kepercayaannya," sebut Ghufron.

Ditetapkan sebagai tersangka

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022). KPK resmi menahan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin bersama lima orang lainnya serta mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 786 juta terkait pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020 sampai 2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.ANTARA FOTO/RIVAN AWAL LINGGA Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022). KPK resmi menahan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin bersama lima orang lainnya serta mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 786 juta terkait pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020 sampai 2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Bupati Langkat Terbit dan lima orang yang diamankan telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka kemydian ditahan di Rumah Tahanan Negera (Rutan) KPK terhitung sejak 19 Januari hingga 7 Februari 2022.

Terbit ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur; Shuhanda Citra ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur; dan Marcos Surya Abdi ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.

Sementara Isfi Syahfitra ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur dan Muara Perangin-angin ditahan di Rutan KPK gedung Merah Putih.

Untuk kakak bupati, Iskandar PA masih berada di Binjai guna pemeriksaan lebih lanjut terkait perkara suap yang juga menjerat saudara kandungnya tersebut.

Baca juga: Kelanjutan OTT KPK, Seorang Kerabat Bupati Langkat Ditangkap

SUMBER: KOMPAS.com (Editor : Fitria Chusna Farisa)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Regional
Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Regional
Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com