KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu (19/1/2022) pagi.
Dalam OTT itu, seorang hakim dan panitera penganti diamankan. Bukan hanya itu, seorang pengacara juga turut diamankan.
Terkait dengan OTT tersebut, Humas Pengadilan Negeri Surabaya Martin Ginting mengaku belum mengatahui perkaranya.
Baca juga: OTT KPK di Surabaya, Panitera dan Pengacara Ditangkap
Sebab, sambungnya, saat ini pihaknya masih melakukan rapat.
"Terkait perkaranya apa kita juga belum mengetahui karena semuanya masih kaget. Saat ini kita sedang melakukan rapat dengan pimpinan. Bagaimana perkembangannya nanti kita akan release. Ruang kerja yang bersangkutan saat ini disegel sama KPK," kata Ginting dikutip dari TribunJatim.com.
Hanya saja, kata Ginting, ruangan hakim yang ada di lantai empat telah disegel oleh KPK.
"Saya tadi datang pukul 07.30 WIB, ruangan hakim di lantai 4 sudah disegel oleh KPK," katanya dikonfirmasi, Kamis (20/1/2022).
Baca juga: OTT KPK di Surabaya, Humas PN: Ruangan Hakim di Lantai 4 Disegel
Namun, Ginting mengaku tidak berhak menjelaskan soal penangkapan itu, karena merupakan wewenang KPK.
"Yang saya tahu ruangan hakim di lantai 4 disegel. Itu saja," ujarnya.
Sementara itu, menurut keterangan Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, penangkapan dilakukan pada seorang panitera, pengacara, dan hakim di PN Surabaya itu diduga terkait penanganan perkara.
“Diduga melakukan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait penanganan perkara,” kata Ali dalam keterangan tertulis, Kamis.
Baca juga: Hakim-Panitera Terjaring OTT KPK di Surabaya, Diduga Terkait Penanganan Perkara
(Penulis : Kontributor Surabaya, Achmad Faizal, Tatang Guritno | Editor : Pythag Kurniati, Krisiandi)
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul KPK OTT Hakim, Panitera PN Surabaya dan Pengacara, Ruangan Disegel, 3 Orang Dibawa ke BPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.