Salin Artikel

Hakim, Panitera dan Pengacara Terjaring OTT KPK di Surabaya, Humas PN: Terkait Perkaranya Belum Tahu

KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu (19/1/2022) pagi.

Dalam OTT itu, seorang hakim dan panitera penganti diamankan. Bukan hanya itu, seorang pengacara juga turut diamankan.

Terkait dengan OTT tersebut, Humas Pengadilan Negeri Surabaya Martin Ginting mengaku belum mengatahui perkaranya.

Sebab, sambungnya, saat ini pihaknya masih melakukan rapat.

"Terkait perkaranya apa kita juga belum mengetahui karena semuanya masih kaget. Saat ini kita sedang melakukan rapat dengan pimpinan. Bagaimana perkembangannya nanti kita akan release. Ruang kerja yang bersangkutan saat ini disegel sama KPK," kata Ginting dikutip dari TribunJatim.com.

Ruangan hakim disegel

Hanya saja, kata Ginting, ruangan hakim yang ada di lantai empat telah disegel oleh KPK.

"Saya tadi datang pukul 07.30 WIB, ruangan hakim di lantai 4 sudah disegel oleh KPK," katanya dikonfirmasi, Kamis (20/1/2022).


Namun, Ginting mengaku tidak berhak menjelaskan soal penangkapan itu, karena merupakan wewenang KPK.

"Yang saya tahu ruangan hakim di lantai 4 disegel. Itu saja," ujarnya.

Diduga terkait penanganan perkara

Sementara itu, menurut keterangan Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, penangkapan dilakukan pada seorang panitera, pengacara, dan hakim di PN Surabaya itu diduga terkait penanganan perkara.

“Diduga melakukan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait penanganan perkara,” kata Ali dalam keterangan tertulis, Kamis.

 

(Penulis : Kontributor Surabaya, Achmad Faizal, Tatang Guritno | Editor : Pythag Kurniati, Krisiandi)

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul KPK OTT Hakim, Panitera PN Surabaya dan Pengacara, Ruangan Disegel, 3 Orang Dibawa ke BPK

https://regional.kompas.com/read/2022/01/20/124849978/hakim-panitera-dan-pengacara-terjaring-ott-kpk-di-surabaya-humas-pn-terkait

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke