PADANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat, menggelar seleksi terbuka untuk mengisi sejumlah posisi kepala dinas yang masih kosong.
Adapun posisi yang masih kosong tersebut yaitu Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman, Dinas Pariwisata, Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, dan Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah.
Kemudian, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Baca juga: Sastrawan Muda Asal Padang Ini Sudah Prediksi Nusantara Nama Ibu Kota Negara Sejak 2014
Sebelum mendapatkan kepala dinas yang definitif, tiap unit kedinasan akan dipimpin oleh penjabat sementara kepala dinas.
"Untuk pendaftaran kita buka dari tanggal 17 Januari sampai 21 Januari 2022," ujar Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang Arfian yang juga sebagai ketua panitia seleksi terbuka, saat dihubungi pada Rabu (19/1/2022).
Berdasarkan data dari situs Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang, calon peserta yang mengikuti seleksi terbuka harus memenuhi sejumlah persyaratan.
Baca juga: Polisi Tangkap 4 Pelaku Tawuran yang Tewaskan Seorang Pelajar di Padang
Misalnya seperti PNS di lingkungan Pemkot Padang, pernah menduduki jabatan eselon II B atau jabatan eselon III dengan akumulasi lama jabatan paling singkat dua tahun.
Kemudian memiliki pengalaman jabatan minimal 5 tahun yang relevan dengan jabatan yang dilamar.
Kemudian, mendapat persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian.
Memiliki pangkat pembina, batas usia maksimal 56 tahun saat pelantikan, kualifikasi pendidikan minimal sarjana, telah mengikuti diklat kepemimpinan tingkat III, dan semua unsur penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam dua tahun terakhir.
Baca juga: Hanya 6 Hari! Ini Jadwal dan Lokasi Pasar Minyak Goreng Murah di Padang Januari 2022
Selain itu, tidak pernah mendapat hukuman disiplin tingkat berat atau sedang dalam dua tahun terakhir, serta telah melaporkan SPT tahunan dan LHKPN setahun terakhir.
Kemudian, memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi jabatan yang ditetapkan.
Berbadan sehat dan sehat rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.
Memiliki surat keterangan bebas narkoba dari rumah sakit pemerintah apabila lulus tiga terbaik.
"Seleksi ini hanya bisa diikuti oleh PNS di lingkungan Pemkot Padang. Sebab, kita yakin PNS di lingkungan Pemkot Padang memiliki kualitas yang bagus," ujar Arfian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.