KENDAL, KOMPAS.com - Tidak seperti lembaga pemasyarakatan (lapas) lain, di Lapas IIB (Lapas Terbuka) Kendal yang terletak di Desa Wonosari Patebon, ini mempunyai homestay untuk tempat “mesra” antara warga binaan/napi dengan istrinya.
Jumlahnya ada 4 rumah, yang berada di dalam komplek perkantoran.
Kalapas Terbuka Kendal Rusdedy menuturkan, masing-masing rumah terdapat 3 kamar tidur, 1 kamar mandi, ruang tamu, dan dapur.
Homestay itu dibuat untuk melepas kangen antara warga binaan/napi dengan keluarga (anak dan istri).
Baca juga: Baru Dibangun, Plengsengan Sudah Rusak dan Area Parkir Pelabuhan Kendal Tergenang
Di samping itu, untuk menjaga keutuhan rumah tangga.
Sebab, napi yang dihukum panjang, keluarganya terancam berantakan, salah satunya karena kebutuhan biologis.
“Dari segi agama, suami juga diwajibkan memberi nafkah batin pada istri. Kalau tidak diberikan dampaknya bisa besar, karena keutuhan keluarga bisa terganggu,” kata Rusdedy, Selasa (18/1/2022).
Rusdedy menerangkan, jumlah warga binaan/napi di Lapas Terbuka Kendal, ada 52 orang.
Mereka boleh menggunakan homestay itu, untuk menginap bersama istri dan anak.
Syaratnya, harus bisa menunjukkan surat nikah yang sah.
“Boleh. Mereka boleh menginap bersama istri, tidur bersama, memasak sendiri dan lainnya. Untuk lamanya menginap kami yang menentukan. Tapi, rata-rata 1 hari,” ujar Rusdedy.
Rusdedy menegaskan, di mata hukum, semua warga negara Indonesia mempunyai hak yang sama.
Tidak terkecuali warga binaan atau narapidana.
Hanya saja, hak warga binaan atau narapidana kebebasannya bergerak dicabut, selama ia berada dalam penjara.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.