KENDAL, KOMPAS.com - Komisi C DPRD Kendal melakukan monitoring dan evaluasi belanja APBD 2021 dari Dana Alokasi Khusus (DAK) di Dinas Perhubungan, yang digunakan untuk pembangunan pelabuhan Kendal, Rabu (12/01/2022).
Monitoring dipimpin oleh wakil ketua Komisi C, Ahmad Zainudin. Di sela-sela kegiatan pengawasan di Pelabuhan Kendal, Zainudin mengatakan Dinas Perhubungan Kendal pada 2021, mendapat anggaran DAK dari pemerintah pusat untuk pembangunan pelabuhan sebesar Rp 3 miliar.
Anggaran sebesar itu digunakan untuk membangun atau memperbaiki fender pemecah ombak, area parkir kendaraan, dan plengsengan jalan keluar masuk kapal.
Baca juga: Ratusan Ekor Burung Dilindungi Diselundupkan dari Kalteng Lewat Pelabuhan Paciran
“Tapi tadi masih ada genangan air di area parkir kendaraan dan plengsengan yang sudah rusak. Berarti ada yang belum sempurna dari pembangunan itu. Kami meminta kepada Dinas Perhubungan untuk memperbaiki plengsengan dan mencari solusi supaya kala hujan air tidak menggenang di area parkir,” kata Zainudin.
Zainudin menegaskan, bila persoalan genangan air itu tidak segera diatasi, bisa berakibat fatal. Demikian juga dengan plengsengan.
Sebab tempat parkir akan cepat rusak, karena sering dilewati kendaraan. Jika sampai rusak, maka memerlukan biaya lagi untuk memperbaiki.
“Jangan sampai pelayanan kepada masyarakat atau penumpang kapal tidak maksimal,” ujar Zainudin.
Menurut Zainudin, pelabuhan Kendal salah satu tempat yang potensial untuk bisa menambah pendapatan asli daerah (PAD). Apalagi, kapal penyeberangan yang ada di pelabuhan Kendal sudah beroperasi 2 kali dalam seminggu, pulang pergi Kendal-Kumai.
Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Perhubungan Kendal, A Rosyada mengatakan pihaknya siap menerima masukan dari komisi C DPRD Kendal.
Baca juga: Hambat Investasi, Kapolda Maluku Janji Berantas Mafia di Pelabuhan
Di antaranya, mencari solusi supaya tidak ada genangan air di tempat parkir bila hujan, dan memperbaiki senderan dan jalan keluar masuk menuju kapal.
"Kerusakan jalan keluar masuk kapal, karena alat berat yang keluar dari kapal,” kata Rosyada.
Menurut Rosyada, pihaknya akan melaporkan masukan komisi C ke rekanan, karena perbaikan kerusakan masih menjadi tanggung jawab rekanan tersebut.
"Dalam waktu sekitar 6 bulan ke depan, kerusakan bangunan baru masih menjadi tanggung jawab rekanan," aku Rosyada.
Rosyada, menjelaskan selama pandemi Covid-19, penumpang kapal Kali Bodri di Pelabuhan Kendal diwajibkan PCR. Selain bisa membawa penumpang, kapal juga bisa membawa barang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.