JOMBANG, KOMPAS.com - MSA (40), anak kiai di Jombang, Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan.
Polda Jawa Timur telah memasukkan nama MSA dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi mengancam akan melakukan penjemputan paksa jika MSA tak kunjung kooperatif.
Sebelum penetapan status DPO dan upaya jemput paksa, polisi sempat mengantar surat pemanggilan kepada tersangka tetapi diadang ratusan simpatisan.
Beberapa hari terakhir, pesantren yang menjadi tempat tinggal MSA di Ploso, Kabupaten Jombang, di bagian depan tampak dijaga ratusan orang.
Terkait perkembangan dan upaya terbaru, Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat mengaku masih menunggu arahan dari Polda Jawa Timur.
Baca juga: 2 Tahun Belum Ditangkap, Ini Perjalanan Kasus Anak Kiai Jombang Tersangka Pencabulan
Ia menjelaskan, penanganan kasus pencabulan yang menjerat MSA, sepenuhnya menjadi kewenangan Polda Jatim.
Menurut Nurhidayat, seiring dengan keluarnya status DPO, tidak menutup upaya pemanggilan paksa kepada MSA.
"Itu kewenangan dari Polda, sampai sekarang belum ada permintaan (pengerahan pasukan)," ujar Nurhidayat, saat dikonfirmasi di Mapolres Jombang, Selasa (18/1/2022).
Nurhidayat meminta MSA maupun pihak terkait kooperatif dan menjalani proses hukum yang sudah berjalan.