Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolres Jombang Minta Anak Kiai yang Jadi Tersangka Pencabulan Kooperatif

Kompas.com - 18/01/2022, 16:48 WIB
Moh. SyafiĆ­,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

JOMBANG, KOMPAS.com - MSA (40), anak kiai di Jombang, Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan.

Polda Jawa Timur telah memasukkan nama MSA dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi mengancam akan melakukan penjemputan paksa jika MSA tak kunjung kooperatif.

Sebelum penetapan status DPO dan upaya jemput paksa, polisi sempat mengantar surat pemanggilan kepada tersangka tetapi diadang ratusan simpatisan.

Beberapa hari terakhir, pesantren yang menjadi tempat tinggal MSA di Ploso, Kabupaten Jombang, di bagian depan tampak dijaga ratusan orang.

Terkait perkembangan dan upaya terbaru, Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat mengaku masih menunggu arahan dari Polda Jawa Timur.

Baca juga: 2 Tahun Belum Ditangkap, Ini Perjalanan Kasus Anak Kiai Jombang Tersangka Pencabulan

Ia menjelaskan, penanganan kasus pencabulan yang menjerat MSA, sepenuhnya menjadi kewenangan Polda Jatim.

Menurut Nurhidayat, seiring dengan keluarnya status DPO, tidak menutup upaya pemanggilan paksa kepada MSA.

"Itu kewenangan dari Polda, sampai sekarang belum ada permintaan (pengerahan pasukan)," ujar Nurhidayat, saat dikonfirmasi di Mapolres Jombang, Selasa (18/1/2022).

Nurhidayat meminta MSA maupun pihak terkait kooperatif dan menjalani proses hukum yang sudah berjalan.

 

Ia juga meminta agar upaya yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan lingkungan dihentikan.

"Kami imbau kepada instansi atau lembaga terkait untuk kooperatif. Kooperatif di sini, proses hukum sudah berlaku. Jadi harus dijalani, tidak melibatkan massa yang mengganggu ketertiban lingkungan sekitar," kata Nurhidayat.

MSA merupakan anak kiai pengasuh Pesantren Shiddiqiyah, Ploso, Kabupaten Jombang.

Ia dilaporkan ke polisi oleh korban berinisial NA, salah seorang santri perempuan, pada 29 Oktober 2019.

Pada 12 November 2019, Polres Jombang mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan. Lalu Januari 2020, Polda Jatim mengambil alih kasus tersebut.

Baca juga: Angin Kencang Terjang Permukiman Warga di Jombang, 10 Rumah Rusak

MSA ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan. Berkasnya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Sebagai tersangka pencabulan, MSA diketahui tidak kooperatif dan berkali-kali mangkir dari proses penyidikan.

Pada Januari 2020, Polda Jatim juga sempat akan menjemput paksa MSA di kediamannya. Namun penjemputan tersebut gagal.

Peristiwa serupa terjadi pada Kamis (13/1/2022), saat itu petugas dari Polda Jatim diadang massa di depan pesantren.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pelaku Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya Menyerahkan Diri

Pelaku Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya Menyerahkan Diri

Regional
Kronologi Hilangnya Gadis Asal Karanganyar di Malam Takbiran hingga Ditemukan Tewas Tertutup Plastik

Kronologi Hilangnya Gadis Asal Karanganyar di Malam Takbiran hingga Ditemukan Tewas Tertutup Plastik

Regional
Ketua DPD Golkar Kalbar Dipastikan Tak Maju Jadi Calon Gubernur

Ketua DPD Golkar Kalbar Dipastikan Tak Maju Jadi Calon Gubernur

Regional
Pria di Kubu Raya Diduga Bunuh Mantan Istri, Pelaku Belum Tertangkap

Pria di Kubu Raya Diduga Bunuh Mantan Istri, Pelaku Belum Tertangkap

Regional
Bumi Perkemahan Sukamantri di Bogor: Daya Tarik, Fasilitas, dan Rute

Bumi Perkemahan Sukamantri di Bogor: Daya Tarik, Fasilitas, dan Rute

Regional
Aduan Tarif Parkir 'Ngepruk' di Solo Selama Lebaran Minim, Dishub: Tim Saber Pungli Kita Turunkan Semua

Aduan Tarif Parkir "Ngepruk" di Solo Selama Lebaran Minim, Dishub: Tim Saber Pungli Kita Turunkan Semua

Regional
Detik-detik Kecelakaan ALS, Bus Melambat, Oleng, Lalu Terbalik

Detik-detik Kecelakaan ALS, Bus Melambat, Oleng, Lalu Terbalik

Regional
Pemkot Ambon Tak Berlakukan WFH bagi ASN Usai Libur Lebaran

Pemkot Ambon Tak Berlakukan WFH bagi ASN Usai Libur Lebaran

Regional
5 Unit Rumah Semipermanen di Ende Ludes Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

5 Unit Rumah Semipermanen di Ende Ludes Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Regional
Sungai Meluap, 4 Desa di Sikka Terdampak Banjir

Sungai Meluap, 4 Desa di Sikka Terdampak Banjir

Regional
Daftar 20 Korban Tewas Tragedi Bencana Longsor di Tana Toraja

Daftar 20 Korban Tewas Tragedi Bencana Longsor di Tana Toraja

Regional
Toko Emas di Blora Dirampok, Pelaku Sempat Todongkan Senjata Api saat Beraksi

Toko Emas di Blora Dirampok, Pelaku Sempat Todongkan Senjata Api saat Beraksi

Regional
Pendangkalan Muara Pelabuhan Nelayan di Bangka, Pemprov Gandeng Swasta

Pendangkalan Muara Pelabuhan Nelayan di Bangka, Pemprov Gandeng Swasta

Regional
2 Perahu Tabrakan di Perairan Nunukan, Dishub: Tak Ada Sanksi untuk Agen Pelayaran

2 Perahu Tabrakan di Perairan Nunukan, Dishub: Tak Ada Sanksi untuk Agen Pelayaran

Regional
Jadi Saksi Kunci, Bocah 7 Tahun di Palembang Lihat Pelaku yang Bunuh Ibu dan Kakak Perempuannya

Jadi Saksi Kunci, Bocah 7 Tahun di Palembang Lihat Pelaku yang Bunuh Ibu dan Kakak Perempuannya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com