Ia juga meminta agar upaya yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan lingkungan dihentikan.
"Kami imbau kepada instansi atau lembaga terkait untuk kooperatif. Kooperatif di sini, proses hukum sudah berlaku. Jadi harus dijalani, tidak melibatkan massa yang mengganggu ketertiban lingkungan sekitar," kata Nurhidayat.
MSA merupakan anak kiai pengasuh Pesantren Shiddiqiyah, Ploso, Kabupaten Jombang.
Ia dilaporkan ke polisi oleh korban berinisial NA, salah seorang santri perempuan, pada 29 Oktober 2019.
Pada 12 November 2019, Polres Jombang mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan. Lalu Januari 2020, Polda Jatim mengambil alih kasus tersebut.
Baca juga: Angin Kencang Terjang Permukiman Warga di Jombang, 10 Rumah Rusak
MSA ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan. Berkasnya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Sebagai tersangka pencabulan, MSA diketahui tidak kooperatif dan berkali-kali mangkir dari proses penyidikan.
Pada Januari 2020, Polda Jatim juga sempat akan menjemput paksa MSA di kediamannya. Namun penjemputan tersebut gagal.
Peristiwa serupa terjadi pada Kamis (13/1/2022), saat itu petugas dari Polda Jatim diadang massa di depan pesantren.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.