Salin Artikel

Kapolres Jombang Minta Anak Kiai yang Jadi Tersangka Pencabulan Kooperatif

Polda Jawa Timur telah memasukkan nama MSA dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi mengancam akan melakukan penjemputan paksa jika MSA tak kunjung kooperatif.

Sebelum penetapan status DPO dan upaya jemput paksa, polisi sempat mengantar surat pemanggilan kepada tersangka tetapi diadang ratusan simpatisan.

Beberapa hari terakhir, pesantren yang menjadi tempat tinggal MSA di Ploso, Kabupaten Jombang, di bagian depan tampak dijaga ratusan orang.

Terkait perkembangan dan upaya terbaru, Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat mengaku masih menunggu arahan dari Polda Jawa Timur.

Ia menjelaskan, penanganan kasus pencabulan yang menjerat MSA, sepenuhnya menjadi kewenangan Polda Jatim.

Menurut Nurhidayat, seiring dengan keluarnya status DPO, tidak menutup upaya pemanggilan paksa kepada MSA.

"Itu kewenangan dari Polda, sampai sekarang belum ada permintaan (pengerahan pasukan)," ujar Nurhidayat, saat dikonfirmasi di Mapolres Jombang, Selasa (18/1/2022).

Nurhidayat meminta MSA maupun pihak terkait kooperatif dan menjalani proses hukum yang sudah berjalan.


Ia juga meminta agar upaya yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan lingkungan dihentikan.

"Kami imbau kepada instansi atau lembaga terkait untuk kooperatif. Kooperatif di sini, proses hukum sudah berlaku. Jadi harus dijalani, tidak melibatkan massa yang mengganggu ketertiban lingkungan sekitar," kata Nurhidayat.

MSA merupakan anak kiai pengasuh Pesantren Shiddiqiyah, Ploso, Kabupaten Jombang.

Ia dilaporkan ke polisi oleh korban berinisial NA, salah seorang santri perempuan, pada 29 Oktober 2019.

Pada 12 November 2019, Polres Jombang mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan. Lalu Januari 2020, Polda Jatim mengambil alih kasus tersebut.

MSA ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan. Berkasnya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Sebagai tersangka pencabulan, MSA diketahui tidak kooperatif dan berkali-kali mangkir dari proses penyidikan.

Pada Januari 2020, Polda Jatim juga sempat akan menjemput paksa MSA di kediamannya. Namun penjemputan tersebut gagal.

Peristiwa serupa terjadi pada Kamis (13/1/2022), saat itu petugas dari Polda Jatim diadang massa di depan pesantren.

https://regional.kompas.com/read/2022/01/18/164803878/kapolres-jombang-minta-anak-kiai-yang-jadi-tersangka-pencabulan-kooperatif

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke