LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com – Muzakkir, Komisioner Bawaslu Kota Lhokseumawe mengundurkan diri dari jabatan dengan alasan sudah ditempatkan sebagai staf di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Aceh Utara.
Saat mengikuti seleksi Bawaslu Kota Lhokseumawe, Muzakkir memang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).
Padahal, masa jabatan Muzakkir di Bawaslu Lhokseumawe baru berakhir pada Agustus 2022 mendatang.
Baca juga: Wakil Sulut Maju Tahap Akhir Calon KPU/Bawaslu RI, Pengamat: Keduanya Layak Tampil di Level Nasional
Ketua Bawaslu Lhokseumawe Teuku Zulkarnain menyebutkan, dirinya sudah menerima surat pemberhentian Muzakkir selaku komisioner Bawaslu Lhokseumawe dari Bawaslu RI.
“Beliau (Muzakkir) mengajukan pengunduran diri ke Bawaslu RI. Kan kita ini dilantik dan di-SK-kan oleh Bawaslu RI. Saya sudah terima salinan pemberhentiannya,” kata Teuku Zulkarnain dihubungi melalui telepon, Sabtu (15/1/2022).
Dalam permohonannya, sambung Teuku Zulkarnain, Muzakkir menyatakan sudah menjadi staf pengawas di Dinas PUPR Aceh Utara.
Hal itulah yang membuat Muzakkir memilih mundur dari jabatannya sebagai komisioner di Bawaslu Lhokseumawe.
Dia melanjutkan, Ketua Bawaslu RI Abhan sudah melakukan uji kelayakan dan kepatuhan terhadap tiga calon pengganti Muzakkir, yakni Yuswardi Mustafa, Dedi Saputra dan Lailan Fajri Saidina.
Nantinya Bawaslu RI akan memutuskan siapa dari ketiga kandidat itu yang akan dilantik menjadi pengganti Muzakkir.
“Mungkin bulan Maret nanti sudah ada penggantinya. Begitu kata Ketua Bawaslu RI. Diusahakan secepatnya,” pungkas Teuku Zulkarnain.
Baca juga: Eks Ketua Bawaslu Makassar Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Perselingkuhan
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.