KOMPAS.com - Tak terima anaknya dipukul dengan menggunakan selang plastik, seorang istri di Kota Pekanbaru, Riau, berinisial LI (39) melaporkan suaminya MS alias Eko (36), ke polisi.
Diketahui, peristiwa itu terjadi di rumah mereka di Jalan Tengku Bey, Keluarahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukitraya, Minggu (9/1/2022).
Polisi yang mendapat laporan dari LI langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya MA ditangkap pada Jumat (14/1/2022).
"Pelaku kita tangkap setelah melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya pada Minggu (9/1/2022). Pelaku dilaporkan oleh istrinya ke Polsek Bukitraya," kata Dodi saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan WhatsApps, Minggu (16/1/2022).
Baca juga: Disebut Terima Suap dari Istri Bandar Narkoba Rp 75 Juta, Kapolrestabes Medan: Mana Ada...
Diceritakan Dodi, penganiayaan itu berawal saat pelaku meminta tolong kepada anaknya yang berusia 7 tahun untuk mengambil air minum.
Namun, saat itu korban tetap asyik bermain hingga membuat pelaku marah.
Baca juga: Marah Tak Diambilkan Air Minum, Ayah di Riau Aniaya Anak Pakai Selang Berujung Penjara
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.