KOMPAS.com - Tak terima anaknya dipukul dengan menggunakan selang plastik, seorang istri di Kota Pekanbaru, Riau, berinisial LI (39) melaporkan suaminya MS alias Eko (36), ke polisi.
Diketahui, peristiwa itu terjadi di rumah mereka di Jalan Tengku Bey, Keluarahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukitraya, Minggu (9/1/2022).
Polisi yang mendapat laporan dari LI langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya MA ditangkap pada Jumat (14/1/2022).
"Pelaku kita tangkap setelah melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya pada Minggu (9/1/2022). Pelaku dilaporkan oleh istrinya ke Polsek Bukitraya," kata Dodi saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan WhatsApps, Minggu (16/1/2022).
Kronologi kejadian
Diceritakan Dodi, penganiayaan itu berawal saat pelaku meminta tolong kepada anaknya yang berusia 7 tahun untuk mengambil air minum.
Namun, saat itu korban tetap asyik bermain hingga membuat pelaku marah.
"Pelaku langsung marah, kemudian mengambil selang plastik dan memukul punggung korban," ungkapnya.
Sang istri yang tak terima anaknya dipukul oleh suaminya lantas melaporkannya ke polisi hingga MS ditangkap.
Saat ini, sambung Dodi, untuk mempertanggungjawabkan perbuatnnya pelaku telah diamankan di Polsek Bukitraya.
Selain mengamankan pelaku, turut juga diamankan barang bukti berupa selang plastik sepanjang satu setengah meter.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 3 tahun penjara.
(Penulis : Kontributor Pekanbaru, Idon Tanjung | Editor : I Kadek Wira Aditya)
https://regional.kompas.com/read/2022/01/16/174602078/tak-terima-anaknya-dipukul-pakai-selang-wanita-ini-laporkan-suaminya-ke