"Pelaku langsung marah, kemudian mengambil selang plastik dan memukul punggung korban," ungkapnya.
Sang istri yang tak terima anaknya dipukul oleh suaminya lantas melaporkannya ke polisi hingga MS ditangkap.
Saat ini, sambung Dodi, untuk mempertanggungjawabkan perbuatnnya pelaku telah diamankan di Polsek Bukitraya.
Baca juga: Kronologi Remaja 15 Tahun Tebas Pria Mabuk yang Buat Keributan di Acara Ultahnya Pakai Pedang
Selain mengamankan pelaku, turut juga diamankan barang bukti berupa selang plastik sepanjang satu setengah meter.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 3 tahun penjara.
Baca juga: Polisi: Sampai ke Lubang Jarum Pun Dia Sembunyi Kita Buru
(Penulis : Kontributor Pekanbaru, Idon Tanjung | Editor : I Kadek Wira Aditya)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.