BANJARMASIN, KOMPAS.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia memutuskan seluruh komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Selatan (Kalsel) melanggar kode etik dan mendapat sanksi berupa peringatan.
DKPP RI menilai Bawaslu Kalsel tak profesional dalam menangani laporan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan paslon Sahbirin Noor-Muhidin.
Poin-poin dugaan pelanggaran itu yaitu, pembagian bakul Covid-19 yang ditengarai menggunakan dana APBD, serta pengerahan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk kampanyenya Sahbirin Noor-Muhidin.
Baca juga: KPU Gelar Ikrar Damai PSU Pilkada Kalsel, Kedua Calon Gubernur Tak Hadir
Seluruh dugaan pelanggaran itu dilaporkan oleh paslon Denny Indrayana-Difiradi Darjat.
Bahkan Denny berkali-kali mendatangi Bawaslu untuk melaporkan berbagai pelanggaran itu.
Ketua Bawaslu Kalsel, Erna Kaspiyah mengatakan menerima keputusan DKPP RI tersebut.
"Kami menerima keputusan DKPP RI itu, kami hormati," ujar Erna Kaspiyah dalam keterangan yang diterima, Jumat (21/5/2021).
Menurut Erna, Bawaslu Kalsel sudah mengerikan pembelaan dan klarifikasi, tapi Majelis DKPP RI ternyata berpandangan lain.
"Itu kan hak majelis," terangnya.
Baca juga: Kedua Cagub Tak Hadiri Ikrar Damai PSU Pilkada Kalsel, KPU: Tak Masalah
Jatuhnya putusan DKPP RI terhadap Bawaslu Kalsel tidak menyurutkan Erna dan seluruh komisiner untuk tetap bekerja sebagaimana mestinya.
Bawaslu, kata Erna, sudah bekerja secara profesional dan sesuai prosedur yang berlaku.
Dia pun memastikan tak akan mengundurkan diri walaupun dicap telah melanggar kode etik.
"Tak ada niat untuk mengundurkan diri, karena kami merasa apa yang kami lakukan sudah sesuai dengan prosedur, profesional dan berkepastian hukum," tegasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.