“Pelaku sempat dipukul lalu lari dan berhasil ditangkap warga,” ucapnya.
Salim sempat menjadi korban amukan massa dan video penangkapannya viral di media sosial.
Saat ini Salim telah diamankan polisi dan diminta keterangan. Ia terancam pasal pasal 351 ayat 3 dan pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
“Namun kasus itu sudah kami limpahkan ke Polres Jember,” kata dia.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Bagus Supriadi | Editor : Priska Sari Pratiwi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.