BANGKA, KOMPAS.com-M Rafly (30), tersangka pelaku pembunuhan terhadap istrinya Ella Andini (24), berjalan tertatih-tatih saat digiring di kantor Polres Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Jumat (22/10/2021).
Bekas luka tembakan di bagian kaki kiri M Rafly terlihat masih basah.
Dia dilumpuhkan dengan timah panas karena berusaha kabur dari kejaran aparat penegak hukum.
Baca juga: Pengantin Baru Ditemukan Tewas di Rumah, Diduga Dibunuh Suami
Setelah diamankan di kantor polisi, duduk perkara kasus pembunuhan di rumah korban di Kelurahan Teladan, Toboali, Bangka Selatan itu mulai terungkap.
Di hadapan polisi, M Rafly mengaku jika hubungan rumah tangga mereka sedang bermasalah.
Pasangan yang baru menikah satu bulan itu sering cekcok karena masalah keuangan.
"Tersangka yang tak lain suami korban ketahuan menjual perhiasan senilai Rp 6 juta dan menggunakannya untuk berjudi dan mengonsumsi sabu," kata Kepala Polres Bangka Selatan, AKBP Joko Isnawan di Mapolres, Jumat (22/10/2021).
Joko menuturkan, setelah mengetahui suaminya terlibat narkoba, sang istri menegur suaminya.
Sehingga kemudian terjadi cekcok dan pertengkaran.
Selain itu, M Rafly juga mengaku kesal karena menemukan pesan di ponsel istrinya yang berkomunikasi dengan pria lain.
Bermula dari permasalahan tersebut, rumah tangga keduanya menjadi tidak harmonis.
Bahkan M Rafly sempat meninggalkan rumah karena istrinya meminta cerai.
"Pada malam kejadian itu ada lagi pertengkaran antara keduanya, kemudian tersangka nekat menghabisi nyawa istrinya saat tidur. Diduga korban dicekik," ujar Joko.
Ia ditangkap saat dalam pelarian di kawasan kebun sawit di Kecamatan Riau Silip, Bangka.
Kaki kirinya ditembak polisi karena tidak kooperatif saat proses penangkapan.