KOMPAS.com - Gambar-gambar pahlawan dengan mudah dapat dijumpai dalam lembaran dan logam uang rupiah.
Gambar tersebut terlihat mulai dari uang logam Rp 100 hingga lembaran uang bernilai Rp 100.000.
Pemuatan gambar-gambar pahlawan tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang
Dalam undang-undang itu disebutkan dalam pasal 7 ayat 1 bahwa gambar pahlawan atau presiden dicantumkan sebagai gambar utama pada bagian depan rupiah.
Undang-undang tersebut juga mengatur tentang pemilihan serta syarat-syarat pahlawan yang akan digunakan sebagai gambar dalam mata uang rupiah.
"Gambar pahlawan nasional dan/atau Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden." terang pasal 7 ayat 3.
Pemerintah selaku pengambil kebijakan penentuan gambar juga tidak sekedar mengambil gambar, namun gambar harus seizin ahli waris. Hal ini tertuang dalam pasal 7 ayat 2
Baca juga: Ada Gambar Pahlawan Bali dalam Mata Uang Rupiah Baru
"Penggunaan gambar pahlawan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh pemerintah dari instansi resmi yang bertanggung jawab dan berwenang menatausahakan gambar dimaksud dan memperoleh persetujuan dari ahli waris," terang pasal tersebut.
Syarat berikutnya bahwa pahlawan yang dipilih adalah pahlawan yang telah meninggal dunia. Hal ini tertuang dalam pasal 6. " Rupiah sebagaimana yang dimaksud pada pasal 4 tidak memuat gambar orang yang masih hidup," terang pasal tersebut.
Dilansir dari laman bi.go.id, berikut nama-nama pahlawan yang terdapat di uang kertas atau uang logam
Gambar pahlawan di uang kertas:
1. Soekarno-Hatta, pada uang kertas Rp 100.000
Soekarno adalah Presiden Indonesia pertama, ia mendapatkan gelar Honoris Causa terbanyak di Indonesia saat itu. Tercatat, ada 26 gelar doktor yang diperoleh dari seluruh penjuru dunia.
Baca juga: Untuk Kali Pertama, Gambar Pahlawan Akan Hadir di Uang Logam
Sedangkan, Mohammad Hatta merupakan Wakil Presiden Indonesia pertama. Ia telah mendapatkan 7 gelar doktor Honoris Causa.
Pada uang Rp 100.000 yang diterbitkan pada 2016 gelar mereka diperbaharui menjadi Dr. (H.C) Ir. Soekarno dan Dr. (H.C) Drs. Mohammad Hatta.