Iman menyebutkan bahwa objek aset tanah milik Kemenkeu itu berada di Desa Cijayanti, dengan luas tanah 2.000 meter persegi.
"Kasus ini akan terus kita kembangkan ke sumber yang menerbitkan atau menghasilkan dari bahan-bahan palsu ini. Mudah mudahan kita terus bekerja sehingga permasalahan pertanahan bisa terselesaikan," tegas Iman.
Dalam pengungkapan ini, pihaknya juga turut mengamankan berbagai macam barang bukti, di antaranya printer dan laptop untuk mencetak surat-surat palsu serta 60 surat palsu.
Atas perbuatannya, dijerat dengan Pasal 263 Ayat 1-2 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.
"Dan beberapa pelaku lainnya ada yang kita kenakan dengan Pasal penipuan yakni Pasal 378 dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun," tutupnya.
Baca juga: Begini Modus Oknum Pegawai BPN Lebak Lakukan Pungli Sertifikat Tanah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.