Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap 6 Mafia Tanah di Bogor, Salah Satunya Eks Pegawai Honorer DJKN Kemenkeu

Kompas.com - 13/01/2022, 19:53 WIB
Afdhalul Ikhsan,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor, menangkap enam pelaku mafia tanah di Desa Cijayanti, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Enam pelaku ini berinisial AS (54), DH (44), RF (54), IS (54), MS (44) dan IA (34).

Dari enam orang ini, AS merupakan mantan pegawai honorer di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (DJKN Kemenkeu).

Baca juga: Ada Warga Bogor Terpapar Omicron, Dinkes Sebut Transmisi Lokal dari Jakarta

"Para pelaku mafia tanah yang memperjualbelikan aset negara ini mengakibatkan kerugian terhadap korban dan negara mencapai Rp 15 miliar," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin dalam konferensi persnya di Mapolres Bogor, Cibinong, Kamis (13/1/2022).

Kasus ini terungkap berawal adanya laporan polisi atas pemalsuan surat dari DJKN Kemenkeu perihal permohonan penerbitan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) dan buka blokir.

Atas laporan tersebut, kata Iman, polisi langsung melakukan penyelidikan dan kemudian dua orang berhasil diamankan yakni AS dan DH.

Baca juga: Tangkap Pelaku Pemalsuan Sertifikat Tanah, Polisi di Sumsel Dihujani Tembakan

Iman mengungkapkan, modus para tersangka dalam melakukan aksinya tersebut yaitu dengan melakukan pemalsuan surat-surat dari DJKN dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 1914.

Surat palsu yang seolah-olah diterbitkan oleh DJKN ini kemudian digunakannya untuk membuka blokir di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor, serta terkait objek tanah milik negara yang mereka jual kepada pembeli korban.

"Untuk meyakinkan para calon pembelinya, tersangka membuat seolah-olah surat tanah palsu mirip dengan yang diterbitkan oleh DJKN Kemenkeu," ujar mantan Kapolres Tangsel ini.

Atas pengungkapan tersebut, polisi melakukan pengembangan kembali dan berhasil mengamankan empat pelaku lainnya, yang juga melakukan pemalsuan dokumen DJKN dan jual beli aset milik negara.

Dari penangkapan itu, diketahui bahwa mantan pegawai Kemenkeu itu sengaja memanfaatkan akses informasi terkait objek kekayaan negara.

Ia nekat membuat surat-surat palsu tersebut untuk menjualnya kepada orang lain dengan mengaku sebagai pegawai DJKN.

 

Iman menyebutkan bahwa objek aset tanah milik Kemenkeu itu berada di Desa Cijayanti, dengan luas tanah 2.000 meter persegi.

"Kasus ini akan terus kita kembangkan ke sumber yang menerbitkan atau menghasilkan dari bahan-bahan palsu ini. Mudah mudahan kita terus bekerja sehingga permasalahan pertanahan bisa terselesaikan," tegas Iman.

Dalam pengungkapan ini, pihaknya juga turut mengamankan berbagai macam barang bukti, di antaranya printer dan laptop untuk mencetak surat-surat palsu serta 60 surat palsu.

Atas perbuatannya, dijerat dengan Pasal 263 Ayat 1-2 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.

"Dan beberapa pelaku lainnya ada yang kita kenakan dengan Pasal penipuan yakni Pasal 378 dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun," tutupnya.

Baca juga: Begini Modus Oknum Pegawai BPN Lebak Lakukan Pungli Sertifikat Tanah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemkot Tangerang Ingin Bangun Lebih Banyak Community Center yang Multifungsi

Pemkot Tangerang Ingin Bangun Lebih Banyak Community Center yang Multifungsi

Kilas Daerah
BMKG Prediksi Gelombang Tinggi dan Hujan Lebat di Wilayah Papua dan Maluku

BMKG Prediksi Gelombang Tinggi dan Hujan Lebat di Wilayah Papua dan Maluku

Regional
Rumah Terbakar di Kampar, Korban Sempat Selamatkan Sepeda Motor Saat Tabung Gas Meledak

Rumah Terbakar di Kampar, Korban Sempat Selamatkan Sepeda Motor Saat Tabung Gas Meledak

Regional
Berpotensi Jadi Tersangka, Polisi Buru Sopir Bus ALS yang Tewaskan 1 Penumpang di Agam

Berpotensi Jadi Tersangka, Polisi Buru Sopir Bus ALS yang Tewaskan 1 Penumpang di Agam

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
[POPULER NUSANTARA] Penemuan Kerangka Manusia di Gunung Slamet | Penipuan Katering Buka Puasa di Masjid Sheikh Zayed

[POPULER NUSANTARA] Penemuan Kerangka Manusia di Gunung Slamet | Penipuan Katering Buka Puasa di Masjid Sheikh Zayed

Regional
4.299 Hektare Sawah Gagal Panen Selama Banjir Demak, Produksi Beras Terancam Menurun Tahun Ini

4.299 Hektare Sawah Gagal Panen Selama Banjir Demak, Produksi Beras Terancam Menurun Tahun Ini

Regional
Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Regional
Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com