Setelah tiba di rumah korban, korban mengajak dan memaksa pelaku untuk berhubungan badan sesama jenis.
Namun, pelaku menolak ajakan yang menjijikkan itu.
Pelaku kemudian mengambil sebilah pisau yang ada di atas meja langsung menusuk tubuh korban sebanyak 9 kali.
"Saat itu korban tumbang ke dalam kamar mandi dan mengalami kejang-kejang. Kemudian pelaku menutupi korban dengan selimut dan badcover," kata Kholid.
Tak sekedar membunuh, sebut dia, pelaku juga mengambil sejumlah barang berharga milik korban serta pisau yang digunakan pelaku untuk menikam korban.
Pelaku kemudian pergi meninggalkan TKP dengan mengendarai sepeda motor milik korban menuju Kota Pekanbaru.
Adapun, sejumlah barang bukti milik korban yang diamankan petugas dari penangkapan pelaku, di antaranya handphone, dompet, KTP, ATM, uang tunai $20 dolar Singapura, $48 dolar Amerika Serikat, uang tunai Rp 450.000, satu unit sepeda motor, dan sebilah pisau.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SL dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan, dan atau Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.
"Pelaku diancam hukuman 15 tahun," ucap Kholid.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.