Salin Artikel

Dipaksa Berhubungan Sesama Jenis, Pemuda Ini Bunuh Pemilik Salon

PEKANBARU, KOMPAS.com - SL alias A nekat membunuh seorang pria bernama JTS (62) di Kota Dumai, Provinsi Riau.

Pemuda berusia 23 tahun itu membunuh karena pemilik Salon Joy tersebut memaksa pelaku untuk melakukan hubungan sesama jenis.

"Korban mengajak dan memaksa pelaku untuk berhubungan badan, namun pelaku menolak. Pelaku melihat ada sebuah pisau yang berada di meja rias kamar korban dan langsung menancapkan pisau ke tubuh korban sebanyak sembilan kali. Akibatnya, korban meninggal dunia," ungkap Kapolres Dumai, AKBP Mohammad Kholid dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (11/1/2022).

Kholid menjelaskan, korban ditemukan tewas di kamar mandi rumahnya di Jalan Sidorejo, Kelurahan Ratu Sima, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai, Minggu (9/1/2022).

Atas kejadian itu, Polres Dumai dengan dibantu Jatanras dan Direktorat Intelkam Polda Riau melakukan penyelidikan.

Dalam waktu 1x12 jam, kata Kholid, pelaku pembunuhan tersebut berhasil ditangkap di sebuah hotel di Kota Pekanbaru.

"Setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), kita mendapatkan informasi bahwa handphone korban dibawa oleh pelaku yang diketahui sedang berada di Pekanbaru. Tim langsung bergerak menangkap pelaku," kata Kholid.

Pada saat penangkapan, sebut dia, pelaku yang berasal dari Kabupaten Nias, Sumatera Utara, itu melakukan perlawanan.

Sehingga, petugas memberikan tindakan tegas dengan menembak kaki kanan pelaku.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, SL mengakui melakukan pembunuhan.

Pelaku mengaku baru beberapa hari kenal dengan korban melalui aplikasi media sosial.

"Korban menyuruh pelaku yang berdomisili di Kota Pekanbaru untuk datang ke Kota Dumai. Selanjutnya, pada Sabtu (9/1/2022) malam, pelaku berangkat ke Dumai menggunakan travel," kata Kholid.

Setibanya di Kota Dumai, lanjut dia, korban menjemput pelaku di depan sebuah hotel di kawasan Jalan Sultan Hasanuddin.

Kemudian, korban mengajak pelaku untuk makan serta minum bandrek disekitaran Kota Dumai.

Hingga pukul 23.00 WIB, korban mengajak pelaku ke rumahnya korban di Jalan Sidorejo.

Setelah tiba di rumah korban, korban mengajak dan memaksa pelaku untuk berhubungan badan sesama jenis.

Namun, pelaku menolak ajakan yang menjijikkan itu.

Pelaku kemudian mengambil sebilah pisau yang ada di atas meja langsung menusuk tubuh korban sebanyak 9 kali.

"Saat itu korban tumbang ke dalam kamar mandi dan mengalami kejang-kejang.  Kemudian pelaku menutupi korban dengan selimut dan badcover," kata Kholid.

Tak sekedar membunuh, sebut dia, pelaku  juga mengambil sejumlah barang berharga milik korban serta pisau yang digunakan pelaku untuk menikam korban.

Pelaku kemudian pergi meninggalkan TKP dengan mengendarai sepeda motor milik korban menuju Kota Pekanbaru.

Adapun, sejumlah barang bukti milik korban yang diamankan petugas dari penangkapan pelaku, di antaranya handphone, dompet, KTP, ATM, uang tunai $20 dolar Singapura, $48 dolar Amerika Serikat, uang tunai Rp 450.000, satu unit sepeda motor, dan sebilah pisau.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SL dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan, dan atau Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.

"Pelaku diancam hukuman 15 tahun," ucap Kholid.

https://regional.kompas.com/read/2022/01/11/195625178/dipaksa-berhubungan-sesama-jenis-pemuda-ini-bunuh-pemilik-salon

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke